KONSEL I Pintassatu.com I – Menanggapi tuduhan bahwa terdapat intervensi korporasi dalam penetapan tersangka Agus Mariana (AM) dalam kasus dugaan penggelapan, pihak PT Wijaya Inti Nusantara (PT. WIN) memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan telah sesuai dengan prinsip legalitas dan prosedur yang berlaku.
“Kami menilai bahwa penetapan tersangka terhadap saudara Agus Mariana telah dilakukan berdasarkan prinsip legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP,” ujar perwakilan PT. WIN. Nur Imam.
Artinya, penetapan Agus Mariana sebagai tersangka dilakukan karena terdapat bukti permulaan yang cukup (minimal dua alat bukti) sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yakni. Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan tersangka.
Kami rasa, Polisi tidak serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar. Semua proses telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“terduga pelaku diduga memiliki itikad untuk menguasai barang tersebut secara melawan hukum atau menggelapkannya untuk kepentingan pribadi.” ungkap Nur Imam.
Bahwa laporan dari pihak PT. WIN, berhubung kendaraan tersebut masih terdaftar sebagai aset perusahaan dan hanya digunakan sebagai kendaraan operasional. II PS.W. 003125
Posted in Daerah, Indeks Berita
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Penilaian ICW…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Pada acara…
NTB I Pintassatu.Com I DOMPU – koalisi mahasiswa…
DEPOK, PINTASSATU.com I – Akhirnya 18 Kafifah…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Perhimpunan Aktivis…
BOGOR KOTA I Pintassatu.com l Kota Bogor…
JAKARTA, PINTASSATU,com – Wakil Ketua Komisi III…
KABUPATEN BOGOR, PINTASSATU.com I Malang benar nasib…