WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Resmi! Pemprov Jatim Hadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Lagi di Tahun 2025

Admin | May 21, 2025

pemprov jatim

JAWA TIMUR I Pintassatu.com I — Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menghadirkan program pemutihan Pajak  Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025. Program yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Jawa Timur (Jatim). Rabu (21/05/2025).

Kepastian pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 ini disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Ia menegaskan program ini akan digelar dua  kali atau dua tahap pada tahun ini. “Ada pemutihan pajak administrasi pajak kendaraan bermotor,” kata Gubernur Khofifah di Surabaya.

Gubernur Khofifah menegaskan program pemutihan pajak administrasi PKB ini sudah menjadi agenda rutin Pemprov Jatim. Setiap tahunnya digelar dua kali saat momentum HUT Kemerdekaaan RI dan HUT Provinsi Jawa Timur.

“Jadi, pemutihan administrasi itu kan nanti saat kemerdekaan, biasanya bulan Juli, Agustus, September. Itu tahap pertama,” kata Khofifah yang juga masih dipercata sebagai Ketua Umum  PP Muslimat NU ini. Sedang tahap kedua digelar dalam rangka perayaan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur. Pelaksanaan pemutihan pada bulan Oktober hingga Desember.

“Kemudian, dalam rangka hari jadi Provinsi Jawa Timur, yakni  Oktober, November, Desember itu masuk tahap kedua,” sambung orang nomor satu di Jawa Timur ini.

Apa Saja Pajak Kendaraan Bermotor yang Bisa Diputihkan?

Program pemutihan pajak kendaraan bermorot ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak, serta menjadi insentif bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya.

Selain itu, program ini juga menjadi strategi Pemprov Jatim untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Namun sebagai catatan, dalam program ini Pemprov Jatim tidak menghapus pajak yang jadi tunggakan masyarakat selaku wajib pajak (WP).

Pemprov hanya membebaskan sanksi denda keterlambatan membayar pajak.

Berdasarkan pelaksanaan tahun sebelumnya, cakupan program pemutihan ini adalah : Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).

Bebas sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB. Penghapusan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan lebih dari satu. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Sebagai informasi, terakhir kali program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur digelar pada Oktober 2024 lalu. Saat itu, masyarakat Jawa Timur dapat menikmati fasilitas pemutihan selama dua bulan penuh. I PS. W. 00316625

 

Posted in ,

Berita Menarik

Pabrik karet PT. Teluk Luas Terbakar

KOTA PADANG I Pintassatu.Com I – Minggu…

Mahasiswa Gelar Aksi  di DPRA, Menolak Penambahan Empat Batalyon di Aceh

BANDA ACEH I Pintssatu.Com I – Ratusan…

Surat Terbuka Muzakir Manaf Kepada Presiden Prabowo Subianto

ACEH, PINTASSATU.com ⸻⸻ “Pulau Kami, Harga Diri…

Baca Juga

Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Dinikahkan, Lalu Dicereikan Sehari Setelah Ijab Kabul.

JAKARTA, PINTASSATU,com – Wakil Ketua Komisi III…

Tagih Utang Main Ancam Warga PMJ Ringkus Debt Collector

JAKARTA I Pintassatu.Com I – Penyidik Subdit…

PRESS CONFERENCE : PEMUDA CENDEKIAWAN MUSLIM INDONESIA (PEMUDA ICMI)

JAKARTA I Pintassatu. Com  I – Jumat…