WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

SIPP  Rusak, Transparansi Tersandera – Kopri  PMII Gedor PN Madina

Admin | Jun 26, 2025

Untitled-71516

MANDAILING NATAL, PINTASSATU.com – Pengurus Cabang Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri PC PMII) Mandailing Natal melakukan audiensi dengan Pengadilan Negeri Madina.

Mereka memprotes tidak berfungsinya sejumlah fitur penting dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Dalam surat resmi bernomor 002.KOPRI-PC-XV.U-01.01.D.-1.06.2025, Kopri menyoroti lumpuhnya fitur penetapan, barang bukti, jadwal sidang, hingga riwayat perkara yang vital bagi keterbukaan informasi publik.

Ketua Kopri PC PMII Madina, Devi Rahmasari, menyebut gangguan ini dapat menurunkan kepercayaan terhadap akuntabilitas peradilan. Ia mendesak agar sistem digital peradilan ditingkatkan dan diperbaiki secara menyeluruh.

“Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi potensi pelemahan transparansi. SIPP harus diperkuat karena menjadi instrumen penting pengawasan publik,” tegas Devi.

Mahasiswa Hukum Islam, Mardiana, turut menyoroti pentingnya akses SIPP untuk kepentingan akademik dan kontrol sosial. Ia menegaskan hak publik atas informasi tidak boleh dibatasi oleh gangguan teknis.

“Akses SIPP bukan privilege, tapi hak publik. PTSP wajib tunjukkan komitmen terhadap keterbukaan sesuai UU No. 14 Tahun 2008,” kata Mardiana.

Menanggapi itu, Wakil Ketua PN Madina, Hasnul Tambunan, SH., MH., menyatakan bahwa SIPP mengalami gangguan sejak April 2025. Ia memastikan pihaknya telah berupaya memperbaiki sistem selama beberapa bulan terakhir.

“SIPP mengalami gangguan teknis sejak April, tapi tim kami masih terus melakukan perbaikan. Jika ada yang membutuhkan informasi, bisa datang langsung ke kantor mengikuti SOP,” jelas Hasnul.

Hasnul juga menerangkan bahwa tidak semua informasi perkara dapat ditampilkan di sistem karena alasan kerahasiaan hukum, termasuk perkara asusila atau yang melibatkan anak di bawah umur.

“Sebagian data perkara memang dikecualikan publikasinya, demi melindungi kepentingan tertentu sesuai hukum,” tambahnya.

Ia mengapresiasi kedatangan mahasiswa dan menyatakan keterbukaan pengadilan terhadap siapa pun yang membutuhkan informasi dengan jalur resmi.

“Langkah adik-adik ini kami apresiasi. Siapa pun berhak mendapatkan informasi. Silakan datang ke PN Madina jika membutuhkan akses informasi,” pungkas Hasnul.

I PS.W.00510

 

Posted in ,

Berita Menarik

Bank DKI dan BJB Beri Kredit untuk Sritex meski Tak Penuhi Syarat

JAKARTA I Pintassatu.Com I  – Kejaksaan Agung…

Manajemen Pemerintah Prabowo Dipertanyakan

JAKARTA I Pintassatu.Com I — Hasan Nasbi…

Minyak Nilam Aceh Tembus Pasar Eropa, JAPNAS: Ini Tonggak Sejarah Baru

BANDA ACEH – Minyak  nilam asal Aceh…

Surat Terbuka Muzakir Manaf Kepada Presiden Prabowo Subianto

ACEH, PINTASSATU.com ⸻⸻ “Pulau Kami, Harga Diri…

Warga Lombok Menolak Aksi Tutup Tano Yang Digelar KP4S

Beredar kabar bahwa KP4S akan menggelar aksi…

Baca Juga