WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Terkait Pj. Sekda, BEM UHO Menduga Ada Pelanggaran Hukum

Admin | May 18, 2025

wegwegwgwgewg

BOMBANA I Pintassatu.Com I Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO), melalui Kementerian Isu Strategis dan Analisis Kebijakan Publik, Menyoroti Pj. Sekda Bombana Diduga Cacat Hukum. BEM UHO Desak Penegakan Tata ASN.

Dalam  orasinya, Muhamad Hairun,  Menteri Isu Strategis dan  Analisis Kebijakan Publik  BEM UHO menyampaikan: bahwa pejabat publik  harus tunduk pada hukum.

Menjalankan jabatan tanpa SK adalah bentuk pembangkangan administratif yang bisa berimplikasi hukum.

Mereka menuntut agar ada tindakan tegas, karena jika ini dibiarkan akan merusak tata kelola pemerintahan daerah dan  kepercayaan publik  terhadap birokrasi.

Dalam orasinya, BEM UHO menyampaikan 4 tuntutan,

1.   Penonaktifan pejabat Sekda sampai ada dasar hukum resmi.

2.   Gubernur Sulawesi Tenggara diminta menyampaikan klarifikasi terbuka.

3.   Inspektorat, KASN, dan  Ombudsman RI  segera melakukan investigasi menyeluruh.

4.   Kejaksaan dan  KPK* melakukan penyelidikan jika ada unsur kerugian negara atau penyalahgunaan jabatan.

Dia tegaskan, mahasiswa akan terus menjadi pengawal moral dan  hukum dalam memastikan pemerintahan berjalan secara konstitusional, transparan, dan  profesional.

BEM UHO, menduga adanya pelanggaran hukum dan  cacat administrasi dalam pengisian jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Bombana.

Pejabat yang bersangkutan diketahui tetap menjalankan tugas sebagai Pj. Sekda setelah Sekda definitif meninggal dunia, pada hal masa jabatan Pj sekda sebelumnya sudah berakhir dengan adanya penetapan sekda definitif, walaupun kini pejabat definitif tersebut telah meninggal dunia.

Masa jabatan 3 bulan telah berakhir pada Juni 2025,sesuai SK awal  pengangkatan tertanggal 7 Maret 2025.

Sekda definitif sempat kembali aktif  bertugas, sebelum meninggal dunia, artinya  secara hukum mengakhiri masa jabatan Pj. Sekda kalanitu, yang berlaku secara otomatis, sesuai Pasal 8 Permendagri No. 91 Tahun 2019.

Apalagi, hingga saat ini tidak adanya SK perpanjangan atau pengangkatan ulang dari  Gubernur Sulawesi Tenggara.

Potensi Pelanggaran Hukum, yang diakibatkan dengan adanya penunjukan Pj. Sekda tanpa mellaui mekanisme yang tidak jelas itu antara lain,

Melanggar Administrasi ASN, Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021  tentang Disiplin PNS, pejabat yang tetap menjalankan jabatan tanpa SK resmi dapat dikenai sanksi administratif berat, termasuk penurunan jabatan atau pemberhentian sebagai ASN.

Maladministrasi dan  Penyalahgunaan Wewenang, Menurut Pasal 421 KUHP, pejabat yang menggunakan kekuasaannya tanpa dasar hukum dapat dipidana, bila ada tindakan yang memaksa atau mengarahkan kebijakan di luar kewenangannya, ancaman pidananya hingga 2 tahun 8 bulan.

Tindak Pidana Korupsi,  Berdasarkan *Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,  apabila terjadi penggunaan kewenangan jabatan yang tidak sah dan  menyebabkan kerugian negara, maka dapat dikenakan hukuman pidana hingga 20  tahun penjara.

Potensi Kerugian Keuangan Daerah,
Segala bentuk keputusan administratif, penganggaran, atau pengesahan dokumen keuangan yang ditandatangani oleh pejabat yang tidak sah, dapat berakibat pada pembatalan hukum dan kerugian negara. I PS.W.003125

 

Posted in ,

Berita Menarik

Gunung Lewotobi Meletus, 6 Gunung di RI Lainnya Waspada!

JAKARTA, PINTASSATU.com – Pusat Vulkanlogi dan Mitigasi…

Basarnas Kendari Evakuasi 352 Orang dari KM Alif Berkah 01 yang Kandas di Perairan Pulau Bokori

KENDARI I Pintassatu.com I – Kepala Kantor Pencarian…

Mahasiswa Gelar Aksi  di DPRA, Menolak Penambahan Empat Batalyon di Aceh

BANDA ACEH I Pintssatu.Com I – Ratusan…

Gubernur Babel Melepas 370 Jamaah Haji 2025, di Terminal VIP Bandara Depati Amir

PANGKAL PINANG I Pintassatu.com | – Gubernur…

Baca Juga

Jelang Lebaran Haji Jenis Ayam Broiler Naik Signifikan di Kota Bogor

BOGOR KOTA I Pintassatu.com I Kebutuhan masyarakat…

IJTI Bersama Polres Depok Sajikan Menu Masakan Untuk Dhuafa

DEPOK I Pintassatu.com l – Ada yang…

Perlancar Bongkar Korupsi Kejagung Teken MoU dengan Perusahaan Seluler

JAKARTA, PINTASSATU.com – Guna memperlancar langkah penyelidikan…

Terus Membludak Pemutihan Kendaraan Bermotor di Samsat Cibinong

KABUPATEN BOGOR I Pintassatu.Com I – Bulan pemutihan…

PB HMI: Hentikan Arogansi Kekuasaan, Kembalikan Hak Al Washliyah

JAKARTA I Pintassatu.Com I — Senin 26…