Gunung Lewotobi Meletus, 6 Gunung di RI Lainnya Waspada!
Headline News
JAKARTA, PINTASSATU.com – Pusat Vulkanlogi dan Mitigasi…
BOMBANA I Pintassatu.Com I Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO), melalui Kementerian Isu Strategis dan Analisis Kebijakan Publik, Menyoroti Pj. Sekda Bombana Diduga Cacat Hukum. BEM UHO Desak Penegakan Tata ASN.
Dalam orasinya, Muhamad Hairun, Menteri Isu Strategis dan Analisis Kebijakan Publik BEM UHO menyampaikan: bahwa pejabat publik harus tunduk pada hukum.
Menjalankan jabatan tanpa SK adalah bentuk pembangkangan administratif yang bisa berimplikasi hukum.
Mereka menuntut agar ada tindakan tegas, karena jika ini dibiarkan akan merusak tata kelola pemerintahan daerah dan kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Dalam orasinya, BEM UHO menyampaikan 4 tuntutan,
1. Penonaktifan pejabat Sekda sampai ada dasar hukum resmi.
2. Gubernur Sulawesi Tenggara diminta menyampaikan klarifikasi terbuka.
3. Inspektorat, KASN, dan Ombudsman RI segera melakukan investigasi menyeluruh.
4. Kejaksaan dan KPK* melakukan penyelidikan jika ada unsur kerugian negara atau penyalahgunaan jabatan.
Dia tegaskan, mahasiswa akan terus menjadi pengawal moral dan hukum dalam memastikan pemerintahan berjalan secara konstitusional, transparan, dan profesional.
BEM UHO, menduga adanya pelanggaran hukum dan cacat administrasi dalam pengisian jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Bombana.
Pejabat yang bersangkutan diketahui tetap menjalankan tugas sebagai Pj. Sekda setelah Sekda definitif meninggal dunia, pada hal masa jabatan Pj sekda sebelumnya sudah berakhir dengan adanya penetapan sekda definitif, walaupun kini pejabat definitif tersebut telah meninggal dunia.
Masa jabatan 3 bulan telah berakhir pada Juni 2025,sesuai SK awal pengangkatan tertanggal 7 Maret 2025.
Sekda definitif sempat kembali aktif bertugas, sebelum meninggal dunia, artinya secara hukum mengakhiri masa jabatan Pj. Sekda kalanitu, yang berlaku secara otomatis, sesuai Pasal 8 Permendagri No. 91 Tahun 2019.
Apalagi, hingga saat ini tidak adanya SK perpanjangan atau pengangkatan ulang dari Gubernur Sulawesi Tenggara.
Potensi Pelanggaran Hukum, yang diakibatkan dengan adanya penunjukan Pj. Sekda tanpa mellaui mekanisme yang tidak jelas itu antara lain,
Melanggar Administrasi ASN, Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pejabat yang tetap menjalankan jabatan tanpa SK resmi dapat dikenai sanksi administratif berat, termasuk penurunan jabatan atau pemberhentian sebagai ASN.
Maladministrasi dan Penyalahgunaan Wewenang, Menurut Pasal 421 KUHP, pejabat yang menggunakan kekuasaannya tanpa dasar hukum dapat dipidana, bila ada tindakan yang memaksa atau mengarahkan kebijakan di luar kewenangannya, ancaman pidananya hingga 2 tahun 8 bulan.
Tindak Pidana Korupsi, Berdasarkan *Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, apabila terjadi penggunaan kewenangan jabatan yang tidak sah dan menyebabkan kerugian negara, maka dapat dikenakan hukuman pidana hingga 20 tahun penjara.
Potensi Kerugian Keuangan Daerah,
Segala bentuk keputusan administratif, penganggaran, atau pengesahan dokumen keuangan yang ditandatangani oleh pejabat yang tidak sah, dapat berakibat pada pembatalan hukum dan kerugian negara. I PS.W.003125
Posted in Daerah, Indeks Berita
JAKARTA, PINTASSATU.com – Pusat Vulkanlogi dan Mitigasi…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Pada acara…
KENDARI I Pintassatu.com I – Kepala Kantor Pencarian…
BANDA ACEH I Pintssatu.Com I – Ratusan…
PANGKAL PINANG I Pintassatu.com | – Gubernur…
BOGOR KOTA I Pintassatu.com I Kebutuhan masyarakat…
DEPOK I Pintassatu.com l – Ada yang…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Guna memperlancar langkah penyelidikan…
KABUPATEN BOGOR I Pintassatu.Com I – Bulan pemutihan…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Senin 26…