Gubernur Babel Melepas 370 Jamaah Haji 2025, di Terminal VIP Bandara Depati Amir
Daerah
PANGKAL PINANG I Pintassatu.com | – Gubernur…
BANDA ACEH, PINTASSATU.com – TNI Angkatan Darat (AD) menyatakan siap menyerahkan pengelolaan lahan Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, kepada Pemerintah Aceh apabila ada keputusan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku pengelola barang milik negara (BMN).
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhyana, pada Selasa (1/7/2025), menanggapi surat Gubernur Aceh Muzakir Manaf kepada Presiden Prabowo Subianto yang meminta kejelasan status kepemilikan dan pengelolaan kawasan strategis tersebut.
“Secara prinsip, TNI AD tidak mempermasalahkan jika Pemerintah Aceh ingin mengelola tanah tersebut. Namun prosesnya harus sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Wahyu.
Wahyu menjelaskan, pada tahun 1945, Badan Keamanan Rakyat (BKR) telah menggunakan Lapangan Blang Padang sebagai pusat konsolidasi pasukan.
Kemudian pada 1950, Pemerintah Belanda melalui KNIL menyerahkan seluruh sarana dan prasarana militer di atas tanah tersebut kepada militer Indonesia.
“Beberapa dokumen penyerahan tersebut masih tersimpan di arsip TNI AD,” jelasnya. Seiring waktu, status tanah Blang Padang diformalkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021, tertanggal 24 Agustus 2021, yang menetapkan Kemhan sebagai Pengguna Barang (PB). Kemudian, Kemhan menyerahkan kewenangan kepada TNI AD sebagai Kuasa Pengguna Barang (KPB).
Sejak itu, TNI AD menggunakan dan merawat lapangan Blang Padang untuk kegiatan upacara, olahraga, dan fasilitas umum yang juga dimanfaatkan masyarakat dan pemerintah daerah.
Menurut Wahyu, jika Pemerintah Aceh ingin mengambil alih pengelolaan Blang Padang, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan untuk mengubah status Penetapan Status Pengguna (PSP) dari Kemhan ke Pemerintah Aceh.
“Jika PSP diubah, maka Kemhan akan memberikan instruksi kepada TNI AD untuk menyerahkan pengelolaan lahan tersebut kepada Pemerintah Aceh. Kami siap, selama semua prosedur dilalui dengan benar,” ujarnya.
Ia menambahkan, TNI AD selama ini juga telah menerima banyak dukungan dan hibah tanah dari pemerintah daerah lain melalui mekanisme formal yang sah.
Persoalan Blang Padang kembali mengemuka setelah surat Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, kepada Presiden Prabowo Subianto beredar di media sosial.
Dalam surat bernomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025, Gubernur Aceh meminta Presiden menyelesaikan status tanah Blang Padang, yang menurutnya dikelola sepihak oleh TNI AD, padahal dulunya merupakan tanah wakaf Sultan Aceh untuk Masjid Raya Baiturrahman.
Surat ini memicu diskusi luas di publik Aceh, mengingat Blang Padang memiliki nilai sejarah, keagamaan, dan strategis yang tinggi bagi masyarakat.
I PS.W. 0057
Posted in Daerah, Indeks Berita
PANGKAL PINANG I Pintassatu.com | – Gubernur…
JAWA TIMUR, PINTASSATU.com – Terkait Kasus dugaan…
SUMBAWA BARAT I Pintassatu.Com I — Mulai…
KOTA BOGOR, PINTASSATU.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen)…
JAKARTA I Pintassatu.com I H. Mori Hanafi,…
TANGERANG SELATAN I Pintassatu.com I – Imam…
JAKARTA RAYA I Pintassatu.com I – Safari Kamtibmas…
KOTA BOGOR, PINTASSATU.com – Sehubungan diselenggarakannya acara…