WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Tokoh Muda Jazirah Dukung Pemekaran Jazirah Leihitu sesuai perintah UU Nomor 23 Tahun 2014

Admin | May 21, 2025

apa lupa

MALUKU TENGAH I Pintassatu.Com I – 21 Mei 2025 — Dukungan terhadap pemekaran wilayah di Jazirah Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, semakin menguat. Kali ini, kalangan generasi muda tampil sebagai motor penggerak, mendorong pembentukan dua kecamatan baru: Leihitu Tengah Barat dan Leihitu Timur.

Aril Salamena, tokoh muda Jazirah sekaligus Sekretaris Wilayah LAKPESDAM NU Maluku, menegaskan bahwa dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan dua kecamatan tersebut bukan sekadar aspirasi lokal,  tetapi juga  sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pemekaran wilayah ini merupakan bentuk implementasi dari  amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk melakukan penataan kecamatan guna meningkatkan pelayanan publik  dan  efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Aril, Rabu  (21/5/2025).

Menurut Aril, pembentukan kecamatan baru penting dilakukan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, mempercepat pembangunan, serta mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pemerintah.

UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 221 mengatur bahwa pembentukan kecamatan harus memperhatikan syarat teknis, administratif, dan fisik kewilayahan, termasuk jumlah penduduk, luas wilayah, serta kemampuan pemerintah daerah. Dalam  konteks Leihitu, Aril menyebut bahwa jumlah negeri dan  dusun yang ada telah memenuhi ketentuan administratif untuk dimekarkan.

“Leihitu memiliki potensi sumber daya alam, manusia, dan  pariwisata yang besar. Dengan adanya pemekaran, pengelolaan potensi itu akan lebih terarah, terukur, dan  tepat sasaran,” tambahnya.

Aril juga  menegaskan bahwa pemekaran kecamatan tidak hanya agenda birokrasi dan  parlemen, tetapi sudah menjadi aspirasi kolektif masyarakat Jazirah Leihitu yang menginginkan tata kelola pemerintahan yang lebih inklusif, efisien, dan  partisipatif.

DPRD Maluku Tengah melalui dua fraksinya telah mengusulkan pemekaran ini dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Tahapan selanjutnya meliputi penyusunan naskah akademik, konsultasi publik, dan pembahasan substantif oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Jika Ranperda ini disahkan, pemekaran dua kecamatan di Leihitu akan menjadi tonggak penting dalam penguatan otonomi daerah dan pelayanan publik di Provinsi Maluku.l  PS.W.002925

 

Posted in ,

Berita Menarik

Samarinda Dikepung Banjir

KOTA SAMARINDA I Pintassatu.Com I – Kota…

Minta Pembentukan PPS Dipercepat KP4S Aksi Demonstari di Pelabuhan Tano

SUMBAWA BARAT I Pintassatu.Com I — Mulai…

Keren! Pertamina Mandalika International Circuit Raih Homologasi Grade 3 FIA

MANDALIKA  I Pintassatu.Com I – Pertamina Mandalika…

Warga Lombok Menolak Aksi Tutup Tano Yang Digelar KP4S

Beredar kabar bahwa KP4S akan menggelar aksi…

Baca Juga

PB HMI Serukan “Jaga Raja Ampat”

JAKARTA I Pintassatu.com I – Pengurus Besar…

Tukang Gali Sumur Terkubur dengan Galiannya Sendiri

KABUPATEN BOGOR, PINTASSATU.com I Malang benar nasib…