MALUKU TENGAH I Pintassatu.Com I – 21 Mei 2025 — Dukungan terhadap pemekaran wilayah di Jazirah Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, semakin menguat. Kali ini, kalangan generasi muda tampil sebagai motor penggerak, mendorong pembentukan dua kecamatan baru: Leihitu Tengah Barat dan Leihitu Timur.
Aril Salamena, tokoh muda Jazirah sekaligus Sekretaris Wilayah LAKPESDAM NU Maluku, menegaskan bahwa dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan dua kecamatan tersebut bukan sekadar aspirasi lokal, tetapi juga sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Pemekaran wilayah ini merupakan bentuk implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk melakukan penataan kecamatan guna meningkatkan pelayanan publik dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Aril, Rabu (21/5/2025).
Menurut Aril, pembentukan kecamatan baru penting dilakukan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, mempercepat pembangunan, serta mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pemerintah.
UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 221 mengatur bahwa pembentukan kecamatan harus memperhatikan syarat teknis, administratif, dan fisik kewilayahan, termasuk jumlah penduduk, luas wilayah, serta kemampuan pemerintah daerah. Dalam konteks Leihitu, Aril menyebut bahwa jumlah negeri dan dusun yang ada telah memenuhi ketentuan administratif untuk dimekarkan.
“Leihitu memiliki potensi sumber daya alam, manusia, dan pariwisata yang besar. Dengan adanya pemekaran, pengelolaan potensi itu akan lebih terarah, terukur, dan tepat sasaran,” tambahnya.
Aril juga menegaskan bahwa pemekaran kecamatan tidak hanya agenda birokrasi dan parlemen, tetapi sudah menjadi aspirasi kolektif masyarakat Jazirah Leihitu yang menginginkan tata kelola pemerintahan yang lebih inklusif, efisien, dan partisipatif.
DPRD Maluku Tengah melalui dua fraksinya telah mengusulkan pemekaran ini dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Tahapan selanjutnya meliputi penyusunan naskah akademik, konsultasi publik, dan pembahasan substantif oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Jika Ranperda ini disahkan, pemekaran dua kecamatan di Leihitu akan menjadi tonggak penting dalam penguatan otonomi daerah dan pelayanan publik di Provinsi Maluku.l PS.W.002925
Posted in Daerah, Indeks Berita
SUMBAWA BARAT I Pintassatu.Com I — Mulai…
MANDALIKA I Pintassatu.Com I – Pertamina Mandalika…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Pada acara…
Beredar kabar bahwa KP4S akan menggelar aksi…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Senin 2…
TANGERANG SELATAN I Pintassatu.com I – Imam…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Mantan pengacara…
KABUPATEN BOGOR, PINTASSATU.com I Malang benar nasib…