Basarnas Kendari Evakuasi 352 Orang dari KM Alif Berkah 01 yang Kandas di Perairan Pulau Bokori
Daerah
KENDARI I Pintassatu.com I – Kepala Kantor Pencarian…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Menurut penilaian Indonesia Corruption Watch (ICW), UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN, dapat menjadi pintu masuk terjadinya kasus korupsi di perusahaan milik pemerintah.
Sebab, kata peneliti ICW, Yassar Aulia, dalam UU itu ditetapkan bahwa direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara, sehingga akan mempersulit para penyidik untuk menindak kasus korupsi di dalamnya.
Penegak hukum sulit menjangkau jika ada dugaan penyelewengan di BUMN, karena UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak menjangkau sektor swasta. Selain itu, dalam UU tersebut dipisahkan kerugian BUMN dari definisi kerugian negara sehingga tak lagi relevan dengan UU Tipikor. I PS. PRD. 00125
Posted in Indeks Berita, Nasional
KENDARI I Pintassatu.com I – Kepala Kantor Pencarian…
BANDA ACEH – Minyak nilam asal Aceh…
JAWA TIMUR, PINTASSATU.com – Terkait Kasus dugaan…
ACEH, PINTASSATU.com ⸻⸻ “Pulau Kami, Harga Diri…
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Kejaksaan Agung…
DEPOK I Pintassatu.com l Upaya Beji bersinergi…
KABUPATEN BOGOR I Pintassatu.Com I – Kabar…
BOGOR KOTA I Pintassatu.com I Ada yang…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Dalam peringatan…
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Penyidik Subdit…