WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

UU BUMN Memberi Celah Korupsi

Admin | May 6, 2025

6343178

JAKARTA I Pintassatu.Com I — Menurut penilaian Indonesia Corruption Watch (ICW), UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN, dapat menjadi pintu masuk terjadinya kasus korupsi di perusahaan milik pemerintah.

Sebab, kata peneliti ICW, Yassar Aulia, dalam UU itu ditetapkan bahwa direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara, sehingga akan mempersulit para penyidik untuk menindak kasus korupsi di dalamnya.

Penegak hukum sulit menjangkau jika ada dugaan penyelewengan di BUMN, karena UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak menjangkau sektor swasta. Selain itu, dalam UU tersebut dipisahkan kerugian BUMN dari  definisi kerugian negara sehingga tak lagi relevan dengan UU Tipikor.  I PS. PRD. 00125

 

Posted in ,

Berita Menarik

Basarnas Kendari Evakuasi 352 Orang dari KM Alif Berkah 01 yang Kandas di Perairan Pulau Bokori

KENDARI I Pintassatu.com I – Kepala Kantor Pencarian…

Minyak Nilam Aceh Tembus Pasar Eropa, JAPNAS: Ini Tonggak Sejarah Baru

BANDA ACEH – Minyak  nilam asal Aceh…

Surat Terbuka Muzakir Manaf Kepada Presiden Prabowo Subianto

ACEH, PINTASSATU.com ⸻⸻ “Pulau Kami, Harga Diri…

Bank DKI dan BJB Beri Kredit untuk Sritex meski Tak Penuhi Syarat

JAKARTA I Pintassatu.Com I  – Kejaksaan Agung…

Baca Juga

Kecamatan Beji Depok Berperan Aktif Berantas Premanisme dan Ormas

DEPOK I Pintassatu.com l Upaya Beji bersinergi…

Bupati Bogor: “Kabupaten Bogor Sekarang Memiliki Command Center 112”

KABUPATEN BOGOR I Pintassatu.Com I – Kabar…

Tagih Utang Main Ancam Warga PMJ Ringkus Debt Collector

JAKARTA I Pintassatu.Com I – Penyidik Subdit…