BANDA ACEH I Pintassatu.com I – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, kembali turun langsung ke lapangan memimpin operasi penertiban baliho ilegal di pusat kota, Jumat malam (30/5/2025).
Tiga baliho raksasa yang berdiri tanpa izin di sekitar Taman Putroe Phang berhasil diturunkan dalam operasi yang berlangsung tegas namun terukur tersebut.
Operasi penertiban melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Dinas PUPR, DLHK3, DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Muspika Baiturrahman, serta didukung personel TNI/Polri. Penurunan baliho dilakukan dengan bantuan alat berat demi menjamin keamanan dan kelancaran proses.
Ketiga baliho yang ditertibkan terdiri dari dua berukuran 5×10 meter dan satu berukuran 2×5 meter. Dengan aksi tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh menuntaskan tahap pertama penertiban baliho ilegal, yang mencakup kawasan Simpang Jam dan Simpang Mesra.
“Ini adalah tindak lanjut dari komitmen kita untuk menata kembali wajah kota dari baliho liar yang merusak estetika dan berpotensi mengurangi pendapatan daerah,” tegas Illiza kepada wartawan usai memimpin operasi.
Ia menjelaskan, sebelumnya Pemko telah memberikan kesempatan kepada pemilik baliho ilegal untuk mengurus izin atau membongkar sendiri. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, sebagian besar tidak menunjukkan itikad baik.
“Dari 133 titik baliho ilegal yang terdata, baru 23 yang berhasil kita tertibkan. Sayangnya, mayoritas pemilik baliho masih abai. Padahal, kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini sangat besar jika dihitung sejak awal pendirian baliho,” ungkap Illiza.
Selain persoalan izin, lanjutnya, ada pula kewajiban membayar pajak reklame yang sering diabaikan. Bahkan, tidak sedikit yang membayar pajak namun tidak memiliki izin resmi.
“Semuanya akan kita tertibkan dan kita tata ulang. Kita akan kaji ulang mana yang layak tetap berdiri dan mana yang harus dibongkar, demi menjaga tata ruang dan keindahan kota,” imbuhnya.
Pemko Banda Aceh akan melanjutkan penertiban tahap berikutnya setelah perayaan Idul Adha, dengan fokus pada baliho-baliho di luar pusat kota yang tidak memerlukan alat berat dalam proses pembongkarannya.
Turut mendampingi Wali Kota dalam operasi tersebut, Pj Sekdako Banda Aceh Jalaluddin, para asisten, staf ahli, serta sejumlah kepala dinas terkait, di antaranya Kasatpol PP dan WH M Rizal, Kadis PUPR Cut Ahmad Putra, Plt Kepala DPMPTSP Iskandar, dan Kepala DLHK3 Hamdani Basyah.
Langkah tegas ini menjadi bukti keseriusan Pemko Banda Aceh dalam menertibkan pelanggaran reklame, memperindah wajah kota, sekaligus mengamankan potensi pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame. II PS. W. 005725
Posted in Daerah, Indeks Berita
JAKARTA, PINTASSATU.com – Ada yang menarik dalam…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…
BANDA ACEH I Pintssatu.Com I – Ratusan…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Pihak Satuan…
DEPOK I Pintassatu.Com I – Maraknya ormas…
JAKARTA, PINTASSATU.com I – Keputusan Presiden Prabowo…
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Wilayah RT…
KABUPATEN BOGOR, PINTASSATU.com – Rekayasa Lalu Lintas…