Warga Lombok Menolak Aksi Tutup Tano Yang Digelar KP4S
Daerah
Beredar kabar bahwa KP4S akan menggelar aksi…
BANDA ACEH, PINTASSATU.com – Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, menyatakan masyarakat Aceh masih menaruh harapan besar agar pemerintah pusat segera mengesahkan penggunaan bendera Aceh sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013.
Bendera yang dimaksud bergambar bulan dan bintang di bagian tengah dengan latar merah. Simbol ini telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 2013, namun hingga kini belum diizinkan berkibar secara resmi oleh pemerintah pusat.
“Ya, bagi orang-orang Aceh itu diharapkan bahwa bendera itu disahkan. Kami menunggu saja,” ujar Malik Mahmud saat ditemui di Jakarta, Selasa malam, 17 Juni 2025.
Kementerian Dalam Negeri menolak pengesahan bendera tersebut karena dianggap menyerupai bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pada saat itu, Mendagri Gamawan Fauzi meminta Pemerintah Aceh merevisi Qanun tersebut. Namun, hingga kini belum ada kejelasan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, turut menguatkan pernyataan Wali Nanggroe. Ia meyakini bahwa bendera Aceh akan segera mendapatkan pengesahan tanpa lagi menimbulkan polemik.
“Dalam proses, insya Allah secepat mungkin,” kata Muzakir Manaf—yang akrab disapa Mualem— di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Mualem menegaskan bahwa bendera bulan bintang merupakan bagian dari butir-butir Nota Kesepahaman Helsinki yang ditandatangani antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka pada 15 Agustus 2005.
I PS.W. 0057
Posted in Indeks Berita, Nasional
Beredar kabar bahwa KP4S akan menggelar aksi…
BANDA ACEH – Minyak nilam asal Aceh…
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Rabu 7 Mei…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Pada acara…
PRAYA I Pintassatu.Com I – GT World…
JAKARTA RAYA I Pintassatu.com I – Safari Kamtibmas…
JAKARTA PUSAT I Pintassatu.Com I — Minggu…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Irwasda Polda Metro…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Perhimpunan Aktivis…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan…