PEKANBARU, PINTASSATU.com – Pemerintah Kota Pekanbaru menonaktifkan sejumlah pejabat eselon II seperti Kepala Dishub, BPKAD, Bapenda, Perkim, dan PUPR setelah mereka menjadi saksi dalam kasus gratifikasi yang menjerat mantan Pj Walikota Risnandar Mahiwa serta mantan Sekda Indra Pomi Nasution.
Namun, keputusan ini justru memunculkan tanya di kalangan masyarakat, terutama Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Riau (GMPR). Pasalnya, Zulhelmi Arifin yang juga disebut dalam persidangan justru masih bertahan sebagai Pj Sekdako Pekanbaru tanpa tersentuh proses hukum maupun kebijakan pemberhentian.
GMPR mempertanyakan keistimewaan Zulhelmi Arifin. Ketua GMPR, Ali Jung-Jung menyebut langkah Walikota Agung Nugroho tidak konsisten dan cenderung pilih kasih. Ia menegaskan jika alasan penonaktifan karena keterlibatan dalam pusaran gratifikasi, maka seharusnya semua nama yang disebut, termasuk Zulhelmi Arifin, juga dinonaktifkan.
Ali juga mengungkapkan bahwa Zulhelmi Arifin diduga memberikan gratifikasi sebesar Rp5 juta kepada Indra Pomi di ruang kerja Sekdako pada Maret 2024. Bahkan pada periode Juni hingga November 2024, ia juga disebut memberikan Rp70 juta dan satu tas Bally senilai Rp8,5 juta kepada Risnandar Mahiwa.
“Apakah JPU telah memanggil Zulhelmi Arifin? Ataukah memang ia mangkir? Jika mangkir, kenapa tidak ada tindakan? Keadilan jangan hanya setengah jalan,” kata Ali. Ia menduga ada perlindungan tak kasat mata terhadap Zulhelmi Arifin.
GMPR juga menyoroti kinerja Zulhelmi sebagai Pj Sekdako yang dinilai buruk karena sering mangkir dari undangan resmi, termasuk rapat di DPRD Pekanbaru. Menurut GMPR, sikap ini tidak mencerminkan integritas seorang pejabat setingkat sekda.
Zulkasyim Siregar, Kabid Hukum dan HAM GMPR, menambahkan bahwa dalam perkara pidana, JPU memiliki kewenangan untuk memanggil saksi yang relevan. Bila saksi tidak hadir tanpa alasan sah, maka JPU atau hakim bisa memerintahkan pemanggilan paksa. Bahkan, jika terbukti sengaja mangkir, saksi bisa dikenai sanksi pidana hingga 9 bulan penjara atau denda Rp10 juta.
“Apakah Zulhelmi Arifin akan dipanggil dalam persidangan atau justru akan tetap dipertahankan? Jika memang ada keadilan, maka semuanya harus diperlakukan setara,” tutup Zulkasyim tegas
I PS.W.00510
Posted in Daerah, Indeks Berita
BANDA ACEH – Minyak nilam asal Aceh…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Pada acara…
LANGSA I Pintassatu.Com I – Aksi mengejutkan…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…
DEPOK, PINTASSATU.com I – Bandar sabu dan…
KOTA DEPOK I Pintassatu.com l Ternyata Masih…
KABUPATEN BOGOR I Pintassatu com I –…
KABUPATEN BOGOR, PINTASSATU.com I Malang benar nasib…
BOGOR KOTA I Pintassatu.con l — Senin…