WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Zulhelmi Arifin Disebut di Skandal Gratifikasi, GMPR Desak Penonaktifan dan Pemanggilan oleh JPU

Admin | Jun 30, 2025

Untitled-3363

PEKANBARU, PINTASSATU.com – Pemerintah Kota Pekanbaru menonaktifkan sejumlah pejabat eselon II seperti Kepala Dishub, BPKAD, Bapenda, Perkim, dan PUPR setelah mereka menjadi saksi dalam kasus gratifikasi yang menjerat mantan Pj Walikota Risnandar Mahiwa serta mantan Sekda Indra Pomi Nasution.

Namun, keputusan ini justru memunculkan tanya di kalangan masyarakat, terutama Gerakan Mahasiswa dan  Kepemudaan Peduli Riau (GMPR). Pasalnya, Zulhelmi Arifin yang juga  disebut dalam persidangan justru masih bertahan sebagai Pj Sekdako Pekanbaru tanpa tersentuh proses hukum maupun kebijakan pemberhentian.

GMPR mempertanyakan keistimewaan Zulhelmi Arifin. Ketua GMPR, Ali Jung-Jung menyebut langkah Walikota Agung Nugroho tidak konsisten dan  cenderung pilih kasih. Ia menegaskan jika alasan penonaktifan karena keterlibatan dalam pusaran gratifikasi, maka seharusnya semua nama yang disebut, termasuk Zulhelmi Arifin, juga  dinonaktifkan.

Ali juga mengungkapkan bahwa Zulhelmi Arifin diduga memberikan gratifikasi sebesar Rp5 juta kepada Indra Pomi di ruang kerja Sekdako pada Maret 2024. Bahkan pada periode Juni hingga November 2024, ia juga disebut memberikan Rp70  juta dan  satu tas Bally senilai Rp8,5 juta kepada Risnandar Mahiwa.

“Apakah JPU telah memanggil Zulhelmi Arifin? Ataukah memang ia mangkir? Jika mangkir, kenapa tidak ada tindakan? Keadilan jangan hanya setengah jalan,” kata Ali. Ia menduga ada perlindungan tak kasat mata terhadap Zulhelmi Arifin.

GMPR juga menyoroti kinerja Zulhelmi sebagai Pj Sekdako yang dinilai buruk karena sering mangkir dari undangan resmi, termasuk rapat di DPRD Pekanbaru. Menurut GMPR, sikap ini tidak mencerminkan integritas seorang pejabat setingkat sekda.

Zulkasyim Siregar, Kabid  Hukum  dan  HAM GMPR, menambahkan bahwa dalam perkara pidana, JPU memiliki kewenangan untuk memanggil saksi yang relevan. Bila saksi tidak hadir tanpa alasan sah, maka JPU atau hakim  bisa memerintahkan pemanggilan paksa. Bahkan, jika terbukti sengaja mangkir, saksi bisa dikenai sanksi pidana hingga 9 bulan penjara atau denda Rp10 juta.

“Apakah Zulhelmi Arifin akan dipanggil dalam persidangan atau justru akan tetap dipertahankan? Jika memang ada keadilan, maka semuanya harus diperlakukan setara,” tutup Zulkasyim tegas

I PS.W.00510

 

Posted in ,

Berita Menarik

Manajemen Pemerintah Prabowo Dipertanyakan

JAKARTA I Pintassatu.Com I — Hasan Nasbi…

Minyak Nilam Aceh Tembus Pasar Eropa, JAPNAS: Ini Tonggak Sejarah Baru

BANDA ACEH – Minyak  nilam asal Aceh…

Warga Serahkan Dua Senjata Api Rakitan ke Polres Langsa

LANGSA I Pintassatu.Com I  – Aksi mengejutkan…

Sempat Sebut Sutiyoso “Bau Tanah”, Hercules Minta Maaf dan Cium Tangan Sutiyoso

JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…

Baca Juga

Bandar Sabu dan Ganja di Vonis 11 Tahun Penjara di PN Depok

DEPOK, PINTASSATU.com I – Bandar sabu dan…

“Bapak Aing” Mau Datang! Massa Tutup Jalur Gadog

KABUPATEN BOGOR I Pintassatu com I –…

Tukang Gali Sumur Terkubur dengan Galiannya Sendiri

KABUPATEN BOGOR, PINTASSATU.com I Malang benar nasib…

Hukum  Menyembelih Hewan Kurban dengan Mesin Pemotong Modern

BOGOR KOTA I Pintassatu.con l — Senin…