Rakyat Aceh Menggugat : Massa Desak Pemerintah Kembalikan Tanah Wakaf Blang Padang ke Masjid Raya Baiturrahman
Daerah
BANDA ACEH, PINTASSATU.com – Seratusan massa yang mengatasnamakan…
PEKANBARU I PINTASSATU.com – Demonstrasi jilid II yang digelar Serikat Aktivis Mahasiswa Riau (SERAM Riau) di depan Markas Polda Riau, Selasa (16/7/2025), mengguncang institusi hukum.
Massa aksi menuntut penegakan hukum atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Riau berinisial AT dan kepala sekolah SMA Negeri di Kampar berinisial KN.
Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari aksi jilid I yang sebelumnya dilakukan pada 23 Juni 2025 di depan kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Mereka mendesak pencopotan Kepala Cabang Wilayah III Disdik Riau (AT) serta pengusutan terhadap KN yang diduga kuat menjadi tempat pengumpulan uang pungli dari kepala sekolah lainnya.
Ketua Umum SERAM Riau, Gusti Pardamean Nasution, menyampaikan langsung di depan Kasubdit III Tipikor Polda Riau, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, agar segera memanggil dan memeriksa kedua oknum tersebut.
Ia menegaskan bahwa dugaan praktik pungli ini sudah masuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap hukum, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan pasal 423 KUHP.
“Kami menduga kuat telah terjadi pelanggaran hukum sebagaimana termaktub dalam UU No. 31
Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Pasal 12 e serta Pasal 423 KUHP. Bila terbukti, maka sanksinya jelas—penjara hingga seumur hidup. Maka dari itu, kami meminta Polda untuk segera mengambil langkah hukum,” tegas Gusti Pardamean.
Mhd Sopian, selaku Koordinator Lapangan dan Sekretaris Jenderal SERAM Riau, dalam orasinya juga menyuarakan hal yang sama. Ia meminta agar aparat penegak hukum tidak tunduk pada intervensi dari pihak manapun.
“Siapapun yang terlibat, panggil, periksa, tangkap, dan bila terbukti penjarakan serta miskinkan! Tidak boleh ada kompromi. Kami akan kawal terus kasus ini hingga ke akar-akarnya,” teriak Sopian lantang dari atas mobil komando.
Dalam aksi tersebut, SERAM Riau menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Mendesak Polda Riau mengusut tuntas dugaan praktik pungli oleh Kepala Cabang Wilayah III Disdik Riau terhadap 13 kepala sekolah di wilayah kerjanya.
2. Mendesak penangkapan dan pengadilan terhadap AT yang diduga menjadi aktor utama pungutan liar dalam struktur pendidikan menengah Riau.
3. Mendesak Polda Riau menyeret oknum kepala sekolah SMA Negeri 2 Tapung, inisial KN, yang diduga menjadi tempat pengumpulan hasil pungli tersebut.
Aksi berlangsung damai, namun penuh semangat. Spanduk bertuliskan “Tangkap AT dan KN, Usut Skandal Pungli Pendidikan” dibentangkan, menguatkan pesan bahwa publik tidak akan tinggal diam menghadapi dugaan korupsi yang menyasar sektor pendidikan.
SERAM Riau menegaskan akan terus menggelar aksi lanjutan jika pihak Polda tidak segera bertindak. Mereka menekankan bahwa skandal ini bukan hanya masalah integritas pejabat, tapi juga soal masa depan dunia pendidikan Riau yang bersih dari praktik korupsi.
I PS.W.00510
Posted in Andalas, Indeks Berita
BANDA ACEH, PINTASSATU.com – Seratusan massa yang mengatasnamakan…
ACEH, PINTASSATU.com ⸻⸻ “Pulau Kami, Harga Diri…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Ibunda Juliana, Estela Marins,…
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Rabu 7 Mei…
KOTA BOGOR I Pintassatu.Com I – Kota…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Tim Patroli…
JAKARTA I PINTASSATU.com – Wakil Ketua Komisi…
BOGOR KOTA I Pintassatu.com I Mau jadi…