WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Aliansi Peduli Desa Kabupaten Alor Desak Bupati Copot Kadis PMD dan Kepala IRDA

Admin | Jun 12, 2025

Untitled-343

ALOR I Pintassatu.com I – Aliansi Peduli Desa Kabupaten Alor yang terdiri dari  beberapa organisasi masyarakat, seperti PMKRI Cabang Alor, LMND EK Kalabahi, IKMAWEL Cabang Alor, KEMILAU Cabang Alor, IKMATAR Cabang Alor, dan IMALOLONG Cabang Alor, melakukan aksi damai, Rabu (11/06/2025) di beberapa kantor pemerintahan, seperti Kantor PMD Alor, Kantor IRDA Alor, Kantor DPRD Kabupaten Alor, dan Kantor Bupati Alor.

Dalam  aksi tersebut, para demonstran menyuarakan dugaan bahwa Kantor PMD dan Kantor IRDA Alor telah dijadikan sarang mafia proyek yang sumber anggarannya berasal dari  Dana Desa. Aksi ini diwarnai orasi dan seruan agar Kepala PMD Alor, Drs. Immanuel Djobo, dan Kepala IRDA Alor, Romelus Djobo, SE, mengundurkan diri.

Menurut Ignatius Lasarus Lasa, Kordinator Umum  Aksi, ini merupakan bentuk keresahan masyarakat desa terhadap kinerja Kepala Dinas PMD Alor dan Kepala IRDA Alor.

Aliansi mengungkapkan keprihatinannya atas keputusan Kepala Dinas PMD yang memanggil dan mengaktifkan kembali salah satu Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat Desa Wilayah Kabupaten Alor, meskipun telah diberhentikan oleh Kementerian Desa dan  Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

Aliansi menduga bahwa ada keterlibatan Kepala Dinas PMD dan TA dalam mengatur Anggaran Dana Desa untuk rekanan tertentu di Kupang.

Aliansi mengungkapkan bahwa Dana Desa di semua desa mengalami Silpa akibat dugaan keterlibatan mafia antara Kepala Dinas PMD dan Tenaga Ahli.

Aliansi juga menyoroti beberapa kasus Dana Desa yang belum diposting, namun rekanan sudah melakukan pengadaan barang dan jasa, yang jelas-jelas tidak sesuai dengan prosedur.

Atas dasar itu, Aliansi mendesak Bupati Alor untuk memberhentikan Kepala Dinas PMD guna mencegah terjadinya maladministrasi dan mafia Anggaran Dana Desa yang berkelanjutan.

Aliansi menduga adanya praktik pungutan liar terhadap 158 desa di Alor. Jika setiap desa menyerahkan Rp 50  juta kepada PMD dan Tenaga Ahli, maka dalam setahun, jumlah uang yang mengalir ke Dinas PMD dan Tenaga Ahli mencapai Rp 7.900.000.000 per tahun.

Aliansi mempertanyakan hubungan antara kontraktor dari kupang dan Kepala Dinas PMD, yang digambarkan melalui foto bersama.

Aliansi kemudian melanjutkan aksi ke Kantor DPRD Alor setelah dari  Kantor PMD dan  IRDA. Di Kantor DPRD Alor, Aliansi disambut langsung oleh Ketua DPRD Alor, Paulus Buce Brikmar beserta jajaran pimpinan komisi.

Masa Aliansi menolak menyampaikan aspirasi dalam ruangan dan memilih untuk menyampaikan aspirasi di pelataran kantor dan melakukan audiensi dengan duduk di lantai bersama para wakil rakyat.

Aliansi mendesak Dewan untuk mengambil tindakan tegas dengan merekomendasikan pemberhentian Kepala Dinas PMD dan  Kepala IRDA kepada Bupati Alor.

Mereka juga  meminta Dewan untuk menggelar RDP dengan semua kepala desa guna membahas pengelolaan Dana  Desa dan  memastikan bahwa pekerjaan Dana  Desa tidak dikuasai oleh kontraktor luar daerah.

Wakil rakyat berjanji akan menindaklanjuti tuntutan ini sesuai prosedur. Menurut mereka, RDP dengan kepala desa telah dilakukan sebelumnya dan akan terus dilakukan untuk memastikan transparansi pengelolaan Dana Desa.

Di Kantor Bupati Alor, Aliansi diterima langsung oleh Bupati Alor, Iskandar Lakamau,SH,M.Si. Aliansi dipimpin oleh Penanggungjawab Aksi, Stinky Laure, dan Ketua PMKRI Alor, Faldo Abuikary dalam pertemuan yang didampingi oleh pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas PMD dan Inspektur Daerah, Aliansi menyampaikan tuntutan mereka, yaitu memberhentikan Kadis PMD dan Kepala Inspektorat Daerah, mengaudit dana desa, dan menghentikan proyek yang dikerjakan oleh kontraktor luar daerah.

Bupati Iskandar mengapresiasi tuntutan tersebut sebagai bentuk kontrol dan  pengawasan terhadap kinerja pemerintah dalam mengelola dana desa.

Bupati Alor, Iskandar Lakamau, menyatakan bahwa tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi akan dikaji lebih lanjut dan diputuskan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan 158 desa di Kabupaten Alor yang menjadi fokus pembangunan dan  pengelolaan dana desa, Bupati menekankan pentingnya mengikuti mekanisme dan  aturan yang telah ditetapkan.

Bupati Iskandar menyatakan bahwa masukan dari  Aliansi akan diperhatikan untuk menemukan titik lemah dan mengambil keputusan yang tepat.

Bupati juga  menegaskan bahwa dalam menangani persoalan personal, beliau akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kami akan menggelar rapat untuk membahas hal ini lebih lanjut dan mengharapkan data-data yang valid dari  mahasiswa,” kata Bupati. Sebelum membubarkan diri, Aliansi menyerahkan secara resmi aspirasi dan  tuntutan mereka kepada Bupati.

II PS.W.0030925

 

Berita Menarik

Manajemen Pemerintah Prabowo Dipertanyakan

JAKARTA I Pintassatu.Com I — Hasan Nasbi…

Minyak Nilam Aceh Tembus Pasar Eropa, JAPNAS: Ini Tonggak Sejarah Baru

BANDA ACEH – Minyak  nilam asal Aceh…

Surat Terbuka Muzakir Manaf Kepada Presiden Prabowo Subianto

ACEH, PINTASSATU.com ⸻⸻ “Pulau Kami, Harga Diri…

Bank DKI dan BJB Beri Kredit untuk Sritex meski Tak Penuhi Syarat

JAKARTA I Pintassatu.Com I  – Kejaksaan Agung…

Baca Juga

Masa Penerimaan Anggota Aliansi Mahasiswa Jawa Barat (MAPAG ALAM JABAR)

JAWA BARAT I Pintassatu.com I – Ajang…

Senjata Tajam dan Petasa Flare Nyaris Bersarang di Tubuh Pemuda

BOGORKOTA, PINTASSATU.com l – Sejumlah pemuda dikejar…

Pendidikan Karakter di Minati Pelajar di Depok 378 Pendaftar Hanya 90 yang Terpilh

DEPOK l Pintassatu.con l Minat pelajar warga…

Perlancar Bongkar Korupsi Kejagung Teken MoU dengan Perusahaan Seluler

JAKARTA, PINTASSATU.com – Guna memperlancar langkah penyelidikan…