WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Bunuh Istri Gara-gara Utang, Suami di Dompu Ngaku Menyesal

Admin | Jun 12, 2025

Untitled-4413

DOMPU I Pintassatu.com I – Pria inisial Y, 30 tahun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan istrinya inisial SRI 28 tahun. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu dini hari, 7 Juni 2025, di rumah mereka di Dusun Nangasia, Desa Marada, Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu.

Pelaku tega menghabisi nyawa istrinya yang baru 10 hari melahirkan itu dengan sebilah parang. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di kamar oleh ibu kandungnya.

Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis mengatakan, setelah empat hari penyidikan intensif, berkas perkara tahap satu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu pada Rabu  sore, 11 Juni 2025.

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3)  Undang-Undang Nomor 23  Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Berkas tahap satu sudah diserahkan ke Kejaksaan Dompu,” kata Zuharis.

Dari hasil pemeriksaan lanjut Zuharis, pelaku mengaku menyesal membunuh istrinya. Ia gelap mata karena malu  istrinya ada utang dan tanpa sepengetahuan dirinya.

“Dia (pelaku) mengaku sangat menyesal,” ungkap Zuharis.

Zuharis menegaskan bahwa pelaku dalam kondisi sadar sepenuhnya saat menghabisi korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak sedang berada dalam pengaruh alkohol maupun obat-obatan.

“Ia sadar sepenuhnya saat melakukan tindakan tersebut,” ujarnya.

Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K mengapresiasi kecepatan dan  ketelitian kerja penyidik dalam menangani perkara tersebut. “Polres Dompu bekerja secara profesional.

Penyidikan kami lakukan secara cepat, akurat, dan berdasarkan fakta hukum yang kuat, agar kasus ini segera tuntas dan keluarga korban mendapatkan rasa keadilan dan  kepuasan dalam proses hukum,” tegasnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Dompu tidak memberi ruang bagi  pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan  akan terus memperkuat Unit PPA sebagai garda terdepan dalam menangani kasus perempuan dan  anak.

Dengan penyerahan berkas tahap satu ini, proses hukum akan memasuki tahap selanjutnya. Penyidik menyatakan siap melengkapi jika ada petunjuk dari jaksa peneliti (P-19) untuk mempercepat proses P-21 dan pelimpahan tersangka serta barang bukti ke tahap penuntutan.

II PS. W. 0061725

 

Berita Menarik

Minyak Nilam Aceh Tembus Pasar Eropa, JAPNAS: Ini Tonggak Sejarah Baru

BANDA ACEH – Minyak  nilam asal Aceh…

Bank DKI dan BJB Beri Kredit untuk Sritex meski Tak Penuhi Syarat

JAKARTA I Pintassatu.Com I  – Kejaksaan Agung…

Surat Terbuka Muzakir Manaf Kepada Presiden Prabowo Subianto

ACEH, PINTASSATU.com ⸻⸻ “Pulau Kami, Harga Diri…

Gunung Lewotobi Meletus, 6 Gunung di RI Lainnya Waspada!

JAKARTA, PINTASSATU.com – Pusat Vulkanlogi dan Mitigasi…

Samarinda Dikepung Banjir

KOTA SAMARINDA I Pintassatu.Com I – Kota…

Baca Juga