Minyak Nilam Aceh Tembus Pasar Eropa, JAPNAS: Ini Tonggak Sejarah Baru
Headline News
BANDA ACEH – Minyak nilam asal Aceh…
DOMPU I Pintassatu.com I – Pria inisial Y, 30 tahun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan istrinya inisial SRI 28 tahun. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu dini hari, 7 Juni 2025, di rumah mereka di Dusun Nangasia, Desa Marada, Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu.
Pelaku tega menghabisi nyawa istrinya yang baru 10 hari melahirkan itu dengan sebilah parang. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di kamar oleh ibu kandungnya.
Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis mengatakan, setelah empat hari penyidikan intensif, berkas perkara tahap satu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu pada Rabu sore, 11 Juni 2025.
Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Berkas tahap satu sudah diserahkan ke Kejaksaan Dompu,” kata Zuharis.
Dari hasil pemeriksaan lanjut Zuharis, pelaku mengaku menyesal membunuh istrinya. Ia gelap mata karena malu istrinya ada utang dan tanpa sepengetahuan dirinya.
“Dia (pelaku) mengaku sangat menyesal,” ungkap Zuharis.
Zuharis menegaskan bahwa pelaku dalam kondisi sadar sepenuhnya saat menghabisi korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak sedang berada dalam pengaruh alkohol maupun obat-obatan.
“Ia sadar sepenuhnya saat melakukan tindakan tersebut,” ujarnya.
Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K mengapresiasi kecepatan dan ketelitian kerja penyidik dalam menangani perkara tersebut. “Polres Dompu bekerja secara profesional.
Penyidikan kami lakukan secara cepat, akurat, dan berdasarkan fakta hukum yang kuat, agar kasus ini segera tuntas dan keluarga korban mendapatkan rasa keadilan dan kepuasan dalam proses hukum,” tegasnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Dompu tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan akan terus memperkuat Unit PPA sebagai garda terdepan dalam menangani kasus perempuan dan anak.
Dengan penyerahan berkas tahap satu ini, proses hukum akan memasuki tahap selanjutnya. Penyidik menyatakan siap melengkapi jika ada petunjuk dari jaksa peneliti (P-19) untuk mempercepat proses P-21 dan pelimpahan tersangka serta barang bukti ke tahap penuntutan.
II PS. W. 0061725
Posted in Bali Nusra, Indeks Berita
BANDA ACEH – Minyak nilam asal Aceh…
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Kejaksaan Agung…
ACEH, PINTASSATU.com ⸻⸻ “Pulau Kami, Harga Diri…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Pusat Vulkanlogi dan Mitigasi…
TANGSEL I Pintassatu.com I – Tidak mau…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Viral video helikopter mendarat…
JAKARTA, PINTASSATU.com I – Hutomo Kim, SH…
JAKARTA, PINTASSATU,com – Wakil Ketua Komisi III…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Pihak Direktiorat…