WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Hasil Curian untuk Judi Slot dan Sabu, Tiga Pemuda Ampenan Diciduk di Hotel

Admin | Jun 4, 2025

Hasil Curian untuk Judi Slot dan Sabu, Tiga Pemuda Ampenan Diciduk di Hotel

MATARAM I Pintassatu.com I – Tiga pemuda yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah kosong wilayah Ampenan, Kota Mataram, diciduk polisi saat tidur pulas di salah satu hotel kawasan Cakranegara.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial F (21) asal Ampenan, S (21) dari  Karang Jangkong, dan D (22) asal Pondok Perasi Ampenan. Mereka ditangkap Tim Opsnal Polsek Ampenan pada Senin dini hari (1/6).

Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta mengatakan, kasus ini bermula dari  laporan korban pemilik rumah di Ampenan yang dibobol dua  kali. Pertama, pada 27 Mei, rumah dalam keadaan kosong dibobol dan  pelaku menggondol TV LED, sound system, dan  tabung gas 3 kilogram. Kedua, pada 1 Juni dini hari, satu unit motor Yamaha Mio juga raib.

”Rumah dalam kondisi kosong karena pemilik sedang berada di Lombok Timur. Modusnya, pelaku melompat pagar dan  merusak gembok pintu,” terang Sukarta saat konferensi pers, Selasa (3/6).

Polisi lalu menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP. Tim mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di hotel Cakranegara. Dengan bantuan pihak hotel, ketiganya ditangkap tanpa perlawanan saat sedang tertidur.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku menjual motor hasil curian tersebut ke wilayah Gunungsari. Tim lalu mengamankan barang bukti  tersebut dari  tangan pembeli. Mereka juga menunjukkan lokasi penyimpanan barang curian lainnya, seperti TV dan  sound system.

”F dan D masuk ke rumah dengan melompat pagar. S menunggu di luar dan mengawasi situasi. Mereka sudah menyiapkan alat untuk merusak pintu rumah,” tambahnya.

Kapolsek menyebut, pelaku menjual semua barang hasil curian dan  mendapatkan uang sekitar Rp15 juta. Ironisnya, uang itu dihabiskan untuk bermain judi slot, membeli sabu, dan  berfoya-foya di hotel.

”Mereka gunakan hasil curian untuk bersenang-senang. Tapi belum lama menikmati, sudah kami tangkap,” tegas Kapolsek.

Kini ketiganya mendekam di sel tahanan Polsek Ampenan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. II PS.W.00325

 

Berita Menarik

Pabrik karet PT. Teluk Luas Terbakar

KOTA PADANG I Pintassatu.Com I – Minggu…

Tokoh Pemuda Dompu Tolak PPS

JAKARTA I Pintassatu.Com I – Tokoh pemuda…

Keren! Pertamina Mandalika International Circuit Raih Homologasi Grade 3 FIA

MANDALIKA  I Pintassatu.Com I – Pertamina Mandalika…

Samarinda Dikepung Banjir

KOTA SAMARINDA I Pintassatu.Com I – Kota…

ICW Menilai Penyelewengan Keuangan Negara Kian Berpotensi

JAKARTA I Pintassatu.Com I — Penilaian ICW…

Baca Juga

Warga Bogor Panik Susu Cair Kotak Kadaluarsa Beredar Luas Polisi Turun Tangan

BOGOR KOTA, PINTASSATU.com – Kecemasan masyarakat terhadap…

FORKONAS MASA BAKTI  2025-2029 TERBENTUK

JAKARTA I Pintassatu.com I – Forum Kordinasi…

Tagih Utang Main Ancam Warga PMJ Ringkus Debt Collector

JAKARTA I Pintassatu.Com I – Penyidik Subdit…