WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Imanuel Djobo : Dinas PMD Dorong Desa Selesaikan Akta Notaris Kopdes Merah Putih

Admin | Jun 30, 2025

Untitled-4363636

ALOR, PINTASSATU.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Alor Drs. Imanuel Djobo  kepada Pintassatu.Com di Ruang Kerjanya, Senin (30/06/2025) mengatakan Untuk pencairan Dana  Desa Tahap II, desa harus memiliki Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih.

Untuk itu maka Dinas PMD Alor, telah bekerja sama dengan Dinas Koperasi untuk mendorong setiap desa menyelesaikan Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Menurut Kadis Imanuel Djobo, Berdasarkan data yang masuk, kurang lebih 40 desa di Alor telah menyelesaikan proses pengurusan Akta Notaris, dan  diharapkan desa-desa lainnya dapat menyelesaikannya pada tanggal 9 atau 10 Juli ini.

Biaya pembuatan Akta Notaris sebesar Rp2.500.000 diambil dari  biaya operasional pemerintah desa, yaitu 3% dari  Dana  Desa. KDMP merupakan program pemerintah pusat untuk membantu perekonomian masyarakat dan  pembangunan di desa.

Dia berharap KDMP dapat dikelola dengan baik  sehingga bisa mendatangkan keuntungan bagi percepatan pembangunan dan  perekonomian di desa.

Dijelaskan bahwa untuk mengelola Dana  Desa dengan baik,  PMD telah memberikan pelatihan bagi  perangkat desa, termasuk kepala desa, sekretaris, tim pelaksana kegiatan, dan  bendahara desa.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan perangkat desa dalam mengelola Dana Desa. Pada tanggal 23-25 Juni 2025 PMD telah melakukan pelatihan bagi  58 operator desa tentang pengelolaan dan  penggunaan Aplikasi Sistem Keuangan Desa.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) telah bekerja sama dengan Bank NTT untuk menerapkan Sistem Cash Management (CMS) sehingga semua transaksi keuangan desa dapat dilakukan secara non-tunai.

Dengan sistem ini, uang dapat langsung ditransfer ke rekening masing-masing, seperti untuk desa, hak-hak masyarakat, dan  untuk pihak ketiga.

Saat ini, pencairan Dana  Desa Tahap I telah dimulai, dan setiap proses di desa telah dilaksanakan oleh  Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tanpa intervensi.

Dia berharap pekerjaan dapat selesai tepat waktu. Untuk pencairan Dana  Desa Tahap II, desa harus memiliki Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih.”ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Alor Drs. Imanuel Djobo mengatakan bahwa berkaitan dengan tuntutan agar memberhentikan, Machris Mau dari Koordinator Dana  Desa.

Menurut kadis pemberhentian perlu dijelaskan, setelah Machris Mau diberhentikan sebagai Koordinator Kabupaten Dana  Desa untuk Kabupaten Alor oleh Kementerian Desa, bahwa Dinas PMD sebelumnya telah mengangkatnya sebagai supervisor, namun karena bertentangan dengan ketentuan, SK tersebut kemudian kami cabut.

Saat ini, semua pendamping dan Koordinator Kabupaten telah memiliki kontrak baru dengan

Kementerian Desa untuk tahun 2025.

I PS.W.00309

 

Berita Menarik

Mahasiswa Gelar Aksi  di DPRA, Menolak Penambahan Empat Batalyon di Aceh

BANDA ACEH I Pintssatu.Com I – Ratusan…

ICW Menilai Penyelewengan Keuangan Negara Kian Berpotensi

JAKARTA I Pintassatu.Com I — Penilaian ICW…

Minyak Nilam Aceh Tembus Pasar Eropa, JAPNAS: Ini Tonggak Sejarah Baru

BANDA ACEH – Minyak  nilam asal Aceh…

Keren! Pertamina Mandalika International Circuit Raih Homologasi Grade 3 FIA

MANDALIKA  I Pintassatu.Com I – Pertamina Mandalika…

Bank DKI dan BJB Beri Kredit untuk Sritex meski Tak Penuhi Syarat

JAKARTA I Pintassatu.Com I  – Kejaksaan Agung…

Baca Juga

Pakai 14 Identitas Palsu, WN Nigeria Raup Miliar Rupiah Uang Perusahaan

JAKARTA, PINTASSATU.com I – Penyidik Subdit 3…

Cuti Bersama Dishub Kota Depok Buat Rekayasa Lalu Lintas

KOTA DEPOK I Pintassatu.com l Guna mengatasi…

HUT Polri Gelar  Lomba Debat Hukum Bersama Mahasiswa se-Bogor Raya

BOGOR KOTA, PINTASATU.com – HUT Polri tidak hanya…