WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Komisi III DPRD Alor Gelar RDP, Bahas Polemik Keterlambatan Tender.

Admin | Jul 4, 2025

Untitled-325252

ALOR, PINTASSATU.com – Komisi III DPRD Kabupaten Alor, Kamis (03/07/2025) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Unit Kelompok Kerja (Pokja) Setda Alor untuk membahas polemik di media sosial tentang carut-marut urusan proyek tahun 2025 di Kabupaten Alor.

Sesuai pantauan Pintassatu.Com RDP tersebut membahas dua agenda penting, yaitu progres paket tender dan Penunjukan Langsung (PL) yang dinilai terlambat, serta informasi yang beredar di media sosial tentang adanya transaksi paket proyek.

Kepala Bagian ULP, Yoan Djahari, menjelaskan bahwa ULP sudah selesai tender belasan paket proyek, namun ada keterlambatan karena Dinas teknis mengirim dokumen terlambat.

Yoan juga  menegaskan bahwa ULP bekerja sesuai aturan tanpa intervensi dari  manapun, termasuk Bupati dan Wakil Bupati.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Alor, Piter Maulobang,SH menyatakan terima kasih kepada ULP karena dapat memproses tender dengan baik, namun berharap ULP tetap tegak lurus dalam aturan.

RDP tersebut juga  membahas tentang jaminan 5 persen di bank dalam proses tender yang dinilai memberatkan kontraktor kecil, serta isyu tentang perusahaan yang bermasalah namun masih diberikan pekerjaan.

Wakil Ketua DPRD Alor, Jermias Karbeka, menekankan bahwa keterlambatan pelaksanaan proyek dapat berdampak pada proyek DAK dan  penarikan dana oleh pusat.”Kata Mias Karbeka.

Anggota DPRD Khairudin dari PAN menyoroti tentang perusahaan yang bermasalah namun masih diberikan pekerjaan.

Sementara itu, Arifin Sallo dari Partai Perindo meminta ULP menjelaskan tentang uang jaminan 5 persen di bank dalam proses tender dan mengapa tidak menggunakan jaminan asuransi atau administrasi.

Ketua Partai Nasdem, Deni Padabang, menilai bahwa banyak pemenang tender yang berasal dari kontraktor luar daerah. Meskipun secara aturan tidak salah, namun dirinya khawatir bahwa kontraktor luar daerah tidak menguasai kondisi daerah, sehingga dapat berdampak pada kualitas dan  hasil  pekerjaan.

Ernest Mokoni  meminta ULP menjelaskan tentang CV. Mandiri yang mendapat 2 paket pekerjaan proyek rumah sakit bergerak dan SPAM. Ia juga  mempertanyakan pemerintah tentang keterlambatan penayangan paket PL di LPSE.

Yoan Djahari  menjelaskan bahwa semua proses tender sudah sesuai aturan dan  pihaknya menerima masukan yang ada. Ia juga menjelaskan bahwa jaminan 5 persen di bank ditentukan oleh PPK untuk menjaga proyek berjalan lancar.

Tentang CV. Mandiri, Yoan menyatakan bahwa perusahaan tersebut memenuhi ketentuan untuk mengerjakan 2 proyek.”ujar Yoan Djahari.

I PS.W.00309

 

Berita Menarik

Basarnas Kendari Evakuasi 352 Orang dari KM Alif Berkah 01 yang Kandas di Perairan Pulau Bokori

KENDARI I Pintassatu.com I – Kepala Kantor Pencarian…

Kejaksaan Agung Tangkap Bos Sritex

JAKARTA I Pintassatu.Com I Kamis, 22 Mei…

Manajemen Pemerintah Prabowo Dipertanyakan

JAKARTA I Pintassatu.Com I — Hasan Nasbi…

Mahasiswa Gelar Aksi  di DPRA, Menolak Penambahan Empat Batalyon di Aceh

BANDA ACEH I Pintssatu.Com I – Ratusan…

Baca Juga

Zulfikar Arse Sadikin: Putusan MK Momentum Desain Ulang Model Pemilu dan Pilkada Kita

JAKARTA, PINTASSATU.com – 26 Juni 2025, Wakil…

Pria 60 Tahun yang Hilang di Gunung Salak Bogor Ditemukan Tewas

BOGOR, PINTASSATU.com – Seorang pria bernama Ayon (60)…

“Bapak Aing” Mau Datang! Massa Tutup Jalur Gadog

KABUPATEN BOGOR I Pintassatu com I –…

Bandar Sabu dan Ganja di Vonis 11 Tahun Penjara di PN Depok

DEPOK, PINTASSATU.com I – Bandar sabu dan…

Tukang Gali Sumur Terkubur dengan Galiannya Sendiri

KABUPATEN BOGOR, PINTASSATU.com I Malang benar nasib…