Sempat Sebut Sutiyoso “Bau Tanah”, Hercules Minta Maaf dan Cium Tangan Sutiyoso
Headline News
JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…
ALOR, PINTASSATU.com – Polres Alor telah menindaklanjuti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sulawesi yang melibatkan 119 warga Alor sebagai korban.
Penyidik Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres Alor telah menjerat 4 pelaku, yaitu Aswan Palanunu, Husen La’Eni, Halim Djahi, dan Herson Laa Lobang, dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pada Senin (23/06/2025), Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, SH, didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Anselmus Leza, SH, dan Kanit Tipiter Suherman, menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Alor.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Nur Azhari menjelaskan bahwa pada bulan April 2025, Husen La’Eni dan Halim Djahi, melalui PT Quality Technology Contractor Power Indonesia, telah melakukan perekrutan tenaga kerja dari Kabupaten Alor untuk dikirim ke Morowali.
Namun, sebelum hari keberangkatan, pihak kepolisian melakukan pencegahan karena proses perekrutan tidak sesuai dengan prosedur.
Pada saat itu, Husen La’Eni dan Halim Djahi bertemu dengan Aswan Palanunu dan saling bertukar nomor handphone.
Kapolres Nur Azhari menjelaskan bahwa pada awal Mei 2025, Aswan Palanunu menghubungi Husen La’Eni, Halim Djahi, dan Herson Laa Lobang melalui WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut, Aswan Palanunu mengklaim memiliki perusahaan perekrutan tenaga kerja bernama PT Garuda Asia Timur Indonesia yang telah memiliki izin nasional.
Menurut Aswan Palanunu, perusahaan tersebut menawarkan pekerjaan konstruksi di Kota Industri Morowali, Sulawesi Tengah, dengan fasilitas yang memadai, termasuk, Kamar ber-AC, Kamar mandi dalam, Tempat tidur, Dispenser air, Makan tiga kali sehari, Layanan antar-jemput ke lokasi kerja. Gaji yang ditawarkan berkisar antara Rp. 6.000.000 hingga Rp 7.500.000 per bulan.
Namun, Aswan Palanunu juga memberitahukan bahwa akan ada pungutan biaya sebesar Rp. 250.000 per calon pekerja dan Rp. 500.000 per korlap untuk biaya administrasi registrasi kamar dan pembuatan kartu identitas pekerja.”kata Nur Azhari.
Setelah menerima informasi dari Aswan Palanunu, Husen La’Eni, Halim Djahi, dan Herson Laa Lobang mulai menyebarkan informasi tersebut kepada masyarakat Alor pada awal Mei 2025. Mereka berhasil merekrut 119 calon tenaga kerja laki-laki.
Kapolres Nur Azhari menjelaskan bahwa para pelaku membuat grup WhatsApp bernama “Garuda Timur” yang beranggotakan Aswan Palanunu, Halim Djahi, Husen La’Eni, Herson Laa Lobang, dan para pencari kerja.
Dalam grup ini, dilakukan pengumpulan biaya dari calon pekerja dengan rincian: 13 korlap masing-masing membayar Rp 500.000, total Rp 6.500.000 dan 106 calon pekerja masing-masing membayar Rp 250.000, total Rp 26.500.000
Total uang yang diterima oleh para pelaku mencapai Rp 33.000.000. Biaya ini disetorkan oleh calon pekerja dan korlap kepada Husen La’Eni dan Halim Djahi, yang kemudian mentransfernya ke rekening Bank BCA milik Aswan Palanunu secara bertahap sesuai dengan setoran yang diterima.” ucap Kapolres
Para pekerja hanya diminta menyerahkan KTP dan membuat rekening Bank BRI. Pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 05.00 WITA, para calon pekerja diberangkatkan dari Pelabuhan Dulionong, Kabupaten Alor, menuju Pelabuhan Kendari menggunakan Kapal Tol Laut Sabuk Nusantara 82.
Namun, setelah tiba di Kendari pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 05.00 WITA, tidak ada perwakilan dari PT Garuda Asia Timur Indonesia yang menjemput mereka sesuai dengan kesepakatan awal.
Alasannya adalah PT tersebut tidak terdaftar pada pekerjaan konstruksi di Morowali, Sulawesi Tengah, sehingga menimbulkan keresahan dan keributan di antara pekerja.
Pada pukul 18.00 WITA, perusahaan lain, PT Quality Technology Contractor Power Indonesia, datang dan melakukan negosiasi ulang dengan pekerja mengenai fasilitas dan gaji.
Karena merasa kecewa, sekitar 20 pekerja menolak bergabung dan memilih pulang kembali ke Alor, sedangkan sisanya bergabung dengan PT Quality Technology Contractor Power Indonesia.
Kapolres Alor mengatakan saat ini, para korban yang kembali ke Alor sedang dalam perjalanan pulang menggunakan Kapal Tol Laut Sabuk Nusantara 82 dari Pelabuhan Kendari menuju Kalabahi dan diperkirakan akan tiba pada siang hari ini.
Penyidik Polres Alor telah mengambil keterangan saksi dari beberapa orang, termasuk Aidha Aryanti Enga, Samsudib Kiko, Susy Susanti Kay, Yapi Yonas, dan Nursalim Maleng.
Kapolres Nur Azhari menegaskan bahwa perbuatan terlapor Husen La’Eni, Halim Djahi, Herson Laa Lobang, dan Aswan Palanunu melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Mereka melakukan perekrutan dan pengiriman tenaga kerja tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatan tersebut, para terlapor terancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,”ujarnya. I PS.W.00309
Posted in Bali Nusra, Indeks Berita
JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…
LANGSA I Pintassatu.Com I – Aksi mengejutkan…
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Kejaksaan Agung…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Penilaian ICW…
BEKASI I Pintassatu.com l – Beberapa pemohon SIM…
DEPOK, PINTASSATU.com – Tindak pidana perdagangan orang…
TANGERANG SELATAN I Pintassatu.com I – Imam…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Guna memperlancar langkah penyelidikan…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan…