WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Pulau “Surga” Ditetapkan Jadi Wisata Alam

Admin | May 4, 2025

Pulau Surga Ditetapkan Jadi Wisata Alam web pic

NTT I Pintassatu.Com I – Pulau Batang dan  Pulau Lapang adalah gugusan pulau-pulau kecil yang terletak di wilayah teritorial Desa Blangmerang, Kecamatan Pantar Barat, Kabupaten Alor, NTT. Kedua pulau yang dilukiskan Wisman sebagai taman surga ini, dipertegas statusnya oleh Gubernur NTT menjadi obyek Wisata Alam.

Sebelumnya, kedua pulau tersebut ditetapkan sebagai kawasan konservasi dengan fungsi Hutan Suaka Alam dan Hutan Wisata (HSA-W) yaitu  Pulau Lapang dan Pulau Batang berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 89/Kpts-II/1983 tanggal 2 Desember 1983 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Nusa Tenggara Timur Seluas ± 1.667.962

Hektar Sebagai Kawasan Hutan.

Dalam  rangka memantapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) sebagai acuan dan pedoman tunggal pemanfaatan ruang di daerah,maka dilakukan penetapan hasil paduserasi antara RTRWP dan  Tata Guna  Hutan Kesepakatan (TGHK).

Paduserasi antara RTRWP dan  TGHK ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 64 Tahun 1996 tentang Penetapan Hasil Paduserasi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan  Tata Guna  Hutan Kesepakatan (TGHK).

Pada keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur tersebut terdapat lampiran berupa tabel rekapitulasi luas kawasan hutan yang salah satunya dibagian Pulau Alordan Pantar terdapat kawasan konservasi dengan fungsi Tawan Wisata (TW) yaitu Pulau Batang seluas 550 hektar.

Menindak lanjuti hasil paduserasi serta untuk menjamin kepastian hukum status kawasan hutan pada RTRWP maka di keluarkanlah Keputusan Menteri Kehutanan dan  Perkebunan Nomor: 423/ Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan hutan di NTT seluas 1.809.990

Hektar. Berdasarkan lampiran keputusan tersebut termasuk di dalamnya kawasan dengan fungsi

Taman Wisata Alam (TWA) Pulau Batang seluas 369,428 hektar.

Selanjutnya kedua kawasan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup  dan  Kehutanan Nomor: SK.3306/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/7/2016 tanggal 13 Juli 2016 tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Wisata Alam Pulau Batang (RTK. 6) dan  Pulau Lapang (RTK.7) Seluas 609,06 (Enam  Ratus Sembilan Dan Enam  Perseratus) Hektar Di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pada amar KESATU keputusan tersebut disebutkan bahwa Kawasan Hutan Taman Wisata  Alam

Pulau Batang (RTK. 6) dan  Pulau Lapang (RTK. 7) seluas 609,06 hektar, terdiri dari:  Taman Wisata Alam Pulau Batang (RTK.6) seluas 359,79 Ha. Taman Wisata Alam Pulau Lapang (RTK. 7) seluas 249,27 Ha. II PS.W.0030925

 

Berita Menarik

Gunung Lewotobi Meletus, 6 Gunung di RI Lainnya Waspada!

JAKARTA, PINTASSATU.com – Pusat Vulkanlogi dan Mitigasi…

Pemkab Dompu Resmi Laporkan Mahasiswa Ke Polisi

NTB I Pintassatu.Com I DOMPU – koalisi mahasiswa…

Bank DKI dan BJB Beri Kredit untuk Sritex meski Tak Penuhi Syarat

JAKARTA I Pintassatu.Com I  – Kejaksaan Agung…

Baca Juga

PB HMI Serukan “Jaga Raja Ampat”

JAKARTA I Pintassatu.com I – Pengurus Besar…

HUT ke-52, HNSI di Muara Angke Dihadiri Zulhas

JAKARTA I Pintassatu.Com I – Himpunan Nelayan…