WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Selingkuh, Perwira Polisi Dipecat

Admin | May 4, 2025

Selingkuh, Perwira Polisi Dipecat web pic

KUPANG I Pintassatu.Com I – Inspektur Polisi Dua (Ipda) NR, seorang perwira di Kepolisian Daerah(Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi dipecat tidak dengan hormat.

Seperti dirilis Kompas.com, pemecatan ini disebabkan oleh  keterlibatannya dalam kasus perselingkuhan dan  perzinahan, serta penelantaran terhadap istri dan  anaknya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Hendry Novika  Chandra, mengungkapkan bahwa upacara pemecatan NR berlangsung hari ini dan  dipimpin langsung oleh  Kapolda NTT. “Upacara pemecatannya hari ini, dipimpin langsung oleh Bapak Kapolda NTT,” ujar Hendry, Rabu (30/4/2025).

Hendry menjelaskan bahwa pemecatan NR dilakukan berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 8 huruf c dan/atau Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. II PS.W.  0030925

 

Berita Menarik

Gunung Lewotobi Meletus, 6 Gunung di RI Lainnya Waspada!

JAKARTA, PINTASSATU.com – Pusat Vulkanlogi dan Mitigasi…

Pabrik karet PT. Teluk Luas Terbakar

KOTA PADANG I Pintassatu.Com I – Minggu…

Sempat Sebut Sutiyoso “Bau Tanah”, Hercules Minta Maaf dan Cium Tangan Sutiyoso

JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…

Pemkab Dompu Resmi Laporkan Mahasiswa Ke Polisi

NTB I Pintassatu.Com I DOMPU – koalisi mahasiswa…

Baca Juga