WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Soal penataan Pantai Tanjung Aan. Hasan Masad : Jangan Mau Didikte ITDC

Admin | Jul 2, 2025

Untitled-585858

MANDALIKA, PINTASSATU.com – Aktivis senior, Hasan Masat secara tegas mengatakan, soal penataan Pantai Tanjung An sengkol Pujut Loteng, “ Masyarakat jangan mau didekte ITDC”.

Menurut Hasan, ada beberapa soal sebenarnya yang harus diketahui soal penataan pantai tersebut, dari  oal aturan hukum, kekeliruan, berdasarkan fakta di lapangan,

Dari hasil investigasi yang dilakukannya, menyebutkan, terjadinya kesenjangan usaha masyarakat.

Kesenjangan ini menurut Hasan sangat nampak terjadi, antara pengusaha  yang punya modal dan diback up modal dan  jaringan besar, dengan masyarakat yang berasal dari warga setempat.

“ Miris kita melihatnya, usaha apa adanya dan tentu sangat perlu diperhatikan pemerintah maupun ITDC,” ujar Hasan, pada wartawan, Rabu  2/7/25.

Hasan menyinggung, soal coorporate terdekat, dan  CSR yang bisa digunakan untuk masyarakat sekitar.

“Sebab ketimpangan itu sangat jelas,” ungkap Hasan. Soal ROI pantai, menurutnya, terdapat kekeliruan,jika mengacu pada Perbup kabupaten Lombok Tengah, tahun 2022, hanya 35  meter disaat pasang air tertinggi.

Sementara dalam Perpres no 15 yang diperbaharui menjadi no 51 tahun 2016, tentang Garis Sepadan Pantai, itu hanya 100 meter dari  air laut  pada saat pasang menuju darat.

“ Semestinya Pemerintah Pemerintah Daerah Lombok Tengah,  sudah menyesuaikan, dengan mempertimbangkan kataristik topografi, biofisik, hidro oseanografi serta ekonomi dan  budaya masyarakat,” tutur Hasan.

“ Demikan pula  dengan ROI pantai dan  HPL. ROI tidak boleh masuk dalam HPL, karena sifat dan tujuannya berbeda, “ papar Hasan.

ROI (Right of Entry/Entry Right) pantai, adalah hak yang diberikan pemerintah untuk mengakses area pantai.

Penggunaann area pantai untuk kepentingan umum atau khusus, sedangkan HPL lebih luas. Pemberian pengolahan lahan oleh negara, pada instansi atau badan hukum tertentu.

Dengan demikian, maka sebaiknya pemerintah lombok tengah, bisa menyelamatkan warganya, dengan menata penggunaan ROI pantai yang ada, termasuk di Tanjung Aan, dengan mengosongkan ROI pantai tersebut dan menata ulang regulasi yang ada.

“‘Model pengelolaanya oleh warga sesuai dengan aturan dan  kebutuhan sosial budaya masyarakat setempat, jangan mau  didekte oleh ITDC, karena ROI pantai adalah akses publik, tidak dibebankan oleh hak  tanah apapun oleh negara, kecuali untuk kepentingan publik,” tandasnya.

I ojan

 

Berita Menarik

Keluarga Juliana Marins Tuntut Keadilan, Minta Jenazah Diotopsi Ulang

JAKARTA, PINTASSATU.com – Ibunda Juliana, Estela Marins,…

Bank DKI dan BJB Beri Kredit untuk Sritex meski Tak Penuhi Syarat

JAKARTA I Pintassatu.Com I  – Kejaksaan Agung…

Gunung Lewotobi Meletus, 6 Gunung di RI Lainnya Waspada!

JAKARTA, PINTASSATU.com – Pusat Vulkanlogi dan Mitigasi…

Minyak Nilam Aceh Tembus Pasar Eropa, JAPNAS: Ini Tonggak Sejarah Baru

BANDA ACEH – Minyak  nilam asal Aceh…

Baca Juga

Jalur Tol Bogor – Serpong Segera Dibangun Setelah Adanya Kesepakatan Pemilik Lahan

BOGOR I Pintassatu.com I — Rupanya pembayaran…

Tukang Gali Sumur Terkubur dengan Galiannya Sendiri

KABUPATEN BOGOR, PINTASSATU.com I Malang benar nasib…

Setkab Teddy Yakinkan Jamuan Prabowo-Macron Tak Ada Minuman Beralkohol

JAKARTA I Pintassatu.com I – Sekretariat Kabinet…