WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Alamak Rumah Subsidi Mau Diperkecil Menjadi 25 Meter Persegi

Admin | Jun 4, 2025

Alamak Rumah Subsidi Mau Diperkecil Menjadi 25 Meter Persegi

KOTA BOGOR I Pintassatu.com I Pemerintah berencana mengurangi ukuran rumah subsidi dari luas yang sekarang, namun dengan harga yang sama. Rencana ini menuai polemik.

Paguyuban calon konsumen rumah bersubsidi Erni Fitria mengatakan, kendati ini baru draf usulan keputusan Mentri, sangat lah tidak manusiawi.

Erni meminta untuk adanya pertimbangan perubahan signifikan dalam kebijakan perumahan subsidi, dengan merancang draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang mengusulkan pengurangan luas tanah dan bangunan rumah subsidi tapi sangatlah tidak sepadan dengan harga yang disamakan dengan luas tanah awal 60 m2.

Diketahui, pemerintah tengah mempertimbangkan perubahan signifikan dalam kebijakan perumahan subsidi, dengan merancang draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang mengusulkan pengurangan luas tanah dan bangunan rumah subsidi.

Meski demikian, harga jual rumah subsidi direncanakan tetap sama seperti sebelumnya.

Dalam draf tersebut, rumah tapak direncanakan memiliki luas tanah minimum 25 meter persegi dan maksimum 200 meter persegi, dengan luas bangunan antara 18 hingga 36 meter persegi.

Untuk rumah susun umum, luas unit berkisar antara 18 hingga 36 meter persegi. Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah menyatakan bahwa batasan luas rumah subsidi ini belum final dan masih dalam tahap evaluasi.

Fahri menekankan bahwa luas bangunan seharusnya minimal 40 meter persegi, dan idealnya mencapai 50 meter persegi sesuai dengan standar Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Perubahan ini cukup drastis dibandingkan dengan aturan sebelumnya dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.

Di mana luas tanah rumah tapak minimal adalah 60 meter persegi, dan tipe 21/60 (21 meter persegi bangunan, 60 meter persegi tanah) menjadi standar umum, terutama di wilayah padat seperti Jabodetabek. II PS. W. 002725

 

Berita Menarik

Bank DKI dan BJB Beri Kredit untuk Sritex meski Tak Penuhi Syarat

JAKARTA I Pintassatu.Com I  – Kejaksaan Agung…

Warga Lombok Menolak Aksi Tutup Tano Yang Digelar KP4S

Beredar kabar bahwa KP4S akan menggelar aksi…

Warga Serahkan Dua Senjata Api Rakitan ke Polres Langsa

LANGSA I Pintassatu.Com I  – Aksi mengejutkan…

Minyak Nilam Aceh Tembus Pasar Eropa, JAPNAS: Ini Tonggak Sejarah Baru

BANDA ACEH – Minyak  nilam asal Aceh…

Basarnas Kendari Evakuasi 352 Orang dari KM Alif Berkah 01 yang Kandas di Perairan Pulau Bokori

KENDARI I Pintassatu.com I – Kepala Kantor Pencarian…

Baca Juga

Setkab Teddy Yakinkan Jamuan Prabowo-Macron Tak Ada Minuman Beralkohol

JAKARTA I Pintassatu.com I – Sekretariat Kabinet…

Wali Kota Bogor Dedie Rachim Angkat 46 CPNS Menjadi ASN

BOGOR KOTA I Pintassatu.com I Mau jadi…

SELASA 3 JUNI 2025 Hari Jadi Bogor ke 543

KOTA BOGOR I Pintassatu.com  I Kota Bogor…

Laporan Terhadap Roy Suryo CS Dilimpahkan Ke Polda Metro Jaya

JAKARTA I Pintassatu.com I – Senin 2…

HUT ke-52, HNSI di Muara Angke Dihadiri Zulhas

JAKARTA I Pintassatu.Com I – Himpunan Nelayan…