Pimpinan Redaksi Media Online Pintassatu.Com Hadiri Acara Silaturrahmi Para Tokoh Jurnalis
Headline News
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Pada acara…
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Sebanyak tujuh personil anggota Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya mengalami luka-luka luka sobek, lecet, pemukulan, menggigit aparat, tendangan secara bersamaan kepada aparat saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa yang berjung ricuh didepan gedung Balai Kota DKI Jakarta Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakpus, Rabu(22/5).
Hal tersebut dikemukakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di. Mapolda Metro Jaya, Kamis(22/5).
Menurut Syam, ratusan pengunjuk rasa sempat membobol gerbang balai kota. Tidak hanya itu, mereka juga sempat mrenghentikan kendaraan pejabat negara yang melintas dilokasi.
“Aksi unjuk rasa direncanakan berlangsung di depan pintu masuk Balai Kota. Namun, sekitar pukul 16.38 WIB, massa aksi melakukan pendobrakan terhadap pintu keluar Balai Kota dan memaksa masuk ke dalam area kantor, meskipun telah dihadang dan dijaga oleh petugas. Tindakan ini melanggar kesepakatan lokasi aksi,” jelas Syam.
Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini, aksi anarkis tersebut sempat terekam video. Dalam video itu, terlihat para pengunjuk rasa yang menerobos masuk.
“Terdapat video yang menunjukkan beberapa orang menerobos dengan sepeda motor dan memaksa masuk. Sekitar pukul 16.40 WIB, saat petugas berusaha mencegah massa, terjadi insiden penghadangan terhadap kendaraan pejabat negara dan pemaksaan agar pejabat tersebut turun dari mobil,” pungkas Syam.
Dalam kejadian itu, petugas mengamankan 93 orang diamankan, dan dilakukan tes urin terhadap mereka.
Hasilnya, 3 orang dinyatakan positif mengandung THC (Tetrahydrocannabinol), yaitu zat psikoaktif dalam ganja. Ketiganya kini diproses lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Serta 43 kendaran roda dua dan emoat disita petugas.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Metto Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, para masiswa yang akan mengambil kendaraan untuk menunjukan surat- surat kendaraan.
“Kalau mau mau ambil kendaraan harus tunjukkan SIM dan STNK dan kalau ke Polda Harus Pakai helm. Nanti, harus ada anggota kita menunggu disana,” kata Ojo di Mapolda Metro Jaya, Kamis(22/5). Akibatnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 160 KUHP;
Penghasutan untuk melakukan tindak pidana (ancaman 6 tahun), Pasal 170 KUHP: Kekerasan secara bersama-sama (ancaman 5 tahun, Pasal 351 KUHP: Penganiayaan (ancaman 2 tahun) Pasal 212, 216, dan 218 KUHP: Melawan petugas (ancaman 1 tahun hingga 4 bulan). I PS. W. 00975
Posted in Indeks Berita, Jabodetabek
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Pada acara…
ACEH, PINTASSATU.com ⸻⸻ “Pulau Kami, Harga Diri…
Beredar kabar bahwa KP4S akan menggelar aksi…
DEPOK, PINTASSATU.com I – Bandar sabu dan…
BOGOR, PINTASSATU.com – Seorang pria bernama Ayon (60)…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Di tengah…
DEPOK I Pintassatu.Com I – Maraknya ormas…
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Wilayah RT…