WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Bandar Sabu dan Ganja di Vonis 11 Tahun Penjara di PN Depok

Admin | Jun 13, 2025

Untitled-367

DEPOK, PINTASSATU.com I – Bandar sabu dan ganja atas nama Wawan Hermawan divonis 11 tahun penjara dan  denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, (13/6).

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pria berusia 50 tahun itu dituntut oleh JPU Putri Dwi Astrini selama 14 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat, yaitu tindak pidana narkotika dan  prekursor narkotika secara tanpa hak  atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,  menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dan  bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kombinasi, Kesatu Primair:

Ia melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No 35  Tahun 2009 tentang Narkotika dan  Kedua Primair: melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kendati sependapat dengan JPU, namun majelis hakim yang dipimpin Sondra Mukti Lambang Linuwih dengan anggota Misna Febriny yang digantikan Ira Rosalin dan Hj Ultry Meilizayeni dalam

amar putusan menyatakan tak sependapat dengan masa pemidanaan, karena tujuan pemidanaan bukanlah bersifat balas dendam, akan tetapi haruslah memberikan pembelajaran bagi  terdakwa agar tidak melakukan perbuatan pidana lagi di kemudian hari.

Sehingga dengan dijatuhkan pidana kepada terdakwa benar-benar memberikan efek pembelajaran bagi terdakwa.

Untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, masih kata Sondra, maka majelis perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

“Menyatakan terdakwa Wawan Hermawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak  membeli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram dan  permufakatan jahat tanpa hak  membeli narkotika golongan I sebagaimana dakwaan Kesatu Primer dan  Kedua Primer,” ujar Sondra dalam sidang yang terbuka dan dibuka untuk umum di Ruang Sidang 4 PN Depok.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” tambahnya.

Menetapkan barang bukti  berupa 1 bungkus plastik klip sedang berkode A berisikan narkotika sabu berjumlah 59, 7 gram, 1 bungkus plastik klip sedang berkode B berisikan narkotika sabu berjumlah 15,06 gram, 1 bungkus plastik klip sedang berkode C berisikan sabu berjumlah 1,98, 1 bungkus plastik klip sedang berkode D berisikan narkotika ganja berjumlah 13,65 gram, 1 bungkus plastik klip bening berkode E berisikan narkotika ganja berjumlah 24,59 gram, 1 bungkus plastik klip bening berkode F berisikan narkotika ganja berjumlah 16,95 gram, 1 buah timbangan digital, 5 pak  plastik klip, dan 1 buah catatan transaksi penjualan narkotika dimusnahkan.

Sementara 1 buah handphone merk Samsung warna hitam berikut simcard, dan 1 buah handphone merk Realme berikut simcard dirampas untuk negara.

Seusai putusan dibacakan, majelis hakim  menanyakan kepada terdakwa beserta penasehat hukumnya dari Posbakum Madin maupun JPU apakah menerima, pikir-pikir, atau pun mengambil langkah upaya hukum banding? Lalu, terdakwa maupun JPU menjawab menerima.II PS.W.025

 

Berita Menarik

Sempat Sebut Sutiyoso “Bau Tanah”, Hercules Minta Maaf dan Cium Tangan Sutiyoso

JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…

Manajemen Pemerintah Prabowo Dipertanyakan

JAKARTA I Pintassatu.Com I — Hasan Nasbi…

Minyak Nilam Aceh Tembus Pasar Eropa, JAPNAS: Ini Tonggak Sejarah Baru

BANDA ACEH – Minyak  nilam asal Aceh…

Warga Lombok Menolak Aksi Tutup Tano Yang Digelar KP4S

Beredar kabar bahwa KP4S akan menggelar aksi…

Baca Juga

PRESS CONFERENCE : PEMUDA CENDEKIAWAN MUSLIM INDONESIA (PEMUDA ICMI)

JAKARTA I Pintassatu. Com  I – Jumat…

Terus Membludak Pemutihan Kendaraan Bermotor di Samsat Cibinong

KABUPATEN BOGOR I Pintassatu.Com I – Bulan pemutihan…

HUT ke-52, HNSI di Muara Angke Dihadiri Zulhas

JAKARTA I Pintassatu.Com I – Himpunan Nelayan…