Sempat Sebut Sutiyoso “Bau Tanah”, Hercules Minta Maaf dan Cium Tangan Sutiyoso
Headline News
JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…
DEPOK, PINTASSATU.com I – Bandar sabu dan ganja atas nama Wawan Hermawan divonis 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, (13/6).
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pria berusia 50 tahun itu dituntut oleh JPU Putri Dwi Astrini selama 14 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat, yaitu tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dan bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kombinasi, Kesatu Primair:
Ia melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kedua Primair: melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kendati sependapat dengan JPU, namun majelis hakim yang dipimpin Sondra Mukti Lambang Linuwih dengan anggota Misna Febriny yang digantikan Ira Rosalin dan Hj Ultry Meilizayeni dalam
amar putusan menyatakan tak sependapat dengan masa pemidanaan, karena tujuan pemidanaan bukanlah bersifat balas dendam, akan tetapi haruslah memberikan pembelajaran bagi terdakwa agar tidak melakukan perbuatan pidana lagi di kemudian hari.
Sehingga dengan dijatuhkan pidana kepada terdakwa benar-benar memberikan efek pembelajaran bagi terdakwa.
Untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, masih kata Sondra, maka majelis perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
“Menyatakan terdakwa Wawan Hermawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak membeli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram dan permufakatan jahat tanpa hak membeli narkotika golongan I sebagaimana dakwaan Kesatu Primer dan Kedua Primer,” ujar Sondra dalam sidang yang terbuka dan dibuka untuk umum di Ruang Sidang 4 PN Depok.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” tambahnya.
Menetapkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang berkode A berisikan narkotika sabu berjumlah 59, 7 gram, 1 bungkus plastik klip sedang berkode B berisikan narkotika sabu berjumlah 15,06 gram, 1 bungkus plastik klip sedang berkode C berisikan sabu berjumlah 1,98, 1 bungkus plastik klip sedang berkode D berisikan narkotika ganja berjumlah 13,65 gram, 1 bungkus plastik klip bening berkode E berisikan narkotika ganja berjumlah 24,59 gram, 1 bungkus plastik klip bening berkode F berisikan narkotika ganja berjumlah 16,95 gram, 1 buah timbangan digital, 5 pak plastik klip, dan 1 buah catatan transaksi penjualan narkotika dimusnahkan.
Sementara 1 buah handphone merk Samsung warna hitam berikut simcard, dan 1 buah handphone merk Realme berikut simcard dirampas untuk negara.
Seusai putusan dibacakan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa beserta penasehat hukumnya dari Posbakum Madin maupun JPU apakah menerima, pikir-pikir, atau pun mengambil langkah upaya hukum banding? Lalu, terdakwa maupun JPU menjawab menerima.II PS.W.025
Posted in Indeks Berita, Jabodetabek, Polkam
JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…
JAWA TIMUR, PINTASSATU.com – Terkait Kasus dugaan…
BANDA ACEH – Minyak nilam asal Aceh…
Beredar kabar bahwa KP4S akan menggelar aksi…
JAKARTA I Pintassatu. Com I – Jumat…
KABUPATEN BOGOR I Pintassatu.Com I – Bulan pemutihan…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Kepala Sekretariat…
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Himpunan Nelayan…
BEKASI I Pintassatu.Com I – Untuk menyambut Hari…