BOGOR KOTA I Pintassatu.con l — Senin 26 Mei 2025, Menurut Ketua MUI Kota Bogor Dr. Zahid Mubarok, S.Th.I, M.E.I bahwa Hukum Menyembelih Hewan Kurban dengan Mesin Pemotong Modern berdasarkan fiqih diperbolehkan.
Ketua MUI Kota Bogor Dr. Zahid Mubarok , S.Th.I, M.E.I
Sebentar lagi kaum muslimin diseantreo dunia akan merayakan Iedul adha 1446 H dalam perayaan Iedul adha tersebut ada rangkaian ibadah sebagai bentuk ketaatan dan taqorrub (mendekatkan diri).
Persiapan untuk penerimaan hewan kurban dan pembentuk tim penyebilan hewan kurban juga sudah siapkan panitia kurban.
Namun tahukah Anda. Dijaman yang serba modern ini pemotongan hewan kurban banyak juga yang tidak menggunakan pemotongan alat tradisional, melainkan dengan alat modern.
Ketua MUI Kota Bogor Dr. Zahid Mubarok , S.Th.I, M.E.I memberikan himbauannya untuk memahami syariat Islam yang Allah telah turunkan.
Menurut Dr. Zahid seorang hamba kepada Allah SWT diantaranya ialah di sunnahkan mengalirkan darah (berqurban) bagi yang mampu melakukannya dengan menyembelih hewan- hewan yang disyariatkan untuk berkurban, maka oleh karena itu bagaimana hukum fiqih memandang para JULEHA (juru sembelih halal).
” Menyembelih hewan-hewan tersebut apakah diperbolehkan menggunakan mesin penyembelih dalam menyembelihnya?” ujar Dr. Zahid yang juga berdinas di Kemenag Kota Bogor.
Mari kita lihat dalam perspektif kaca mata fiqih dalam hukum penyembelihan menggunakan alat Pemotong mesin tersebut.
Secara hukum fiqih menyembelih hewan kurban dengan mesin potong adalah boleh dan dagingnya halal, asalkan beberapa syarat terpenuhi.
Penyembelihan dengan mesin diperbolehkan karena kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan. Namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,
Satu, Penyembelih harus memenuhi syarat syariat Islam. Penyembelih haruslah muslim yang berakal dan mampu, serta memiliki niat untuk menyembelih sesuai syariat.
Dua, Mesin harus mampu memotong leher hewan dengan benar. Mesin harus mampu memotong leher hewan sehingga saluran makan (kerongkongan), saluran napas (trakea), dan dua pembuluh darah nadi (arteri karotis) terputus dengan cepat dan efektif.
Tiga, Mesin harus digunakan dengan benar. Mesin harus digunakan oleh orang yang terlatih dan memahami cara mengoperasikannya agar tidak menyebabkan hewan menderita.
Penyembelihan dengan mesin dapat menjadi solusi yang praktis dan efisien dalam penyembelihan hewan kurban.
Demikian hukum fiqih dalam penyembelihan hewan kurban dengan menggunakan mesin potong dan semoga kita dimampukan oleh Allah SWT untuk bisa berkurban setiap tahun serta kurban kita diterima oleh Allah SWT. Wallahu A’alam Bisshawab. II PS. W 2200975
Posted in Indeks Berita, Jabodetabek
JAKARTA, PINTASSATU.com – Pusat Vulkanlogi dan Mitigasi…
LANGSA I Pintassatu.Com I – Aksi mengejutkan…
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Rabu 7 Mei…
KENDARI I Pintassatu.com I – Kepala Kantor Pencarian…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Di tengah…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Pihak Satuan…
DEPOK I Pintassatu.Com I – Maraknya ormas…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Aparat Polda…