WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang Kasus Korupsi Ekspor CPO Wilmar

Admin | Jun 17, 2025

Untitled-223

JAKARTA, PINTASSATU.com I – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah uang dari kasus perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut, total uang yang disita senilai Rp 11,8 triliun.

“Barangkali hari ini merupakan preskon terhadap penyitaan uang dalam sejarahnya ini yang paling besar,” ujarnya di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (17/6).

Ia mengungkapkan, sejumlah uang tersebut merupakan bentuk pengembalian kerugian kuah negara yang dilakukan dalam tahap penuntutan.

“Karena perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, maka melakukan penyitaan terhadap uang yang dikembalikan dimaksud,” sebut.

Menurutnya, pengembalian dana tersebut merupakan bentuk kesadaran yang diberikan oleh korporasi dan  bentuk kerjasama karena adanya kesadaran untuk pengembalian kerugian uang negara.

“Kita harapkan tentu dengan upaya-upaya pengembalian ini, ini juga  akan menjadi contoh bagi korporasi yang lain atau bagi  pihak-pihak yang lain yang sedang berperkara,” ucapnya.

Dalam  kesempatan yang sama, Direktur Penuntutan (Dirtut) Jaksa  Agung Muda  Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Sutikno memaparkan, dalam kasus ini melibatkan 5 perusahaan.

Diantaranya, PT. Multimas Nabati Asahan, PT. Multimas Nabati Sulawesi, PT. Sinar  Alam Permai, PT. Wilmar Bioenergi Indonesia, dan  PT. Wilmar Nabati Indonesia.

Ia menyampaikan, kelima terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh hakim  dengan putusan lepas dari  segala tuntutan hukum. Sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi.

“Bahwa berdasarkan penghitungan hasil audit oleh  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan  laporan kajian  analisis keuntungan ilegal dan  kerugian perekonomian negara dari  Fakultas Ekonomi dan  Bisnis UGM, terdapat kerugian negara dalam tiga bentuk, kerugian keuangan negara, illegal gain, dan  kerugian perekonomian negara,” jelasnya.

Ia merincikan, dari  total seluruh kerugian negara yang sebesar sebesar Rp11.880.351.802.619, PT. Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3,99 triliun, PT. Multimas Nabati Sulawesi sebesar Rp39,75 miliar, PT. Sinar Alam Permain sebesar Rp483,96 miliar, PT. Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57,3 miliar, dan PT. Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7,3 triliun.

“Bahwa selanjutnya terhadap jumlah uang yang telah dikembalikan tersebut penuntut umum telah melakukan penyitaan berdasarkan penetapan izin penyitaan dari  Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya.

I neo

 

Berita Menarik

Mahasiswa Gelar Aksi  di DPRA, Menolak Penambahan Empat Batalyon di Aceh

BANDA ACEH I Pintssatu.Com I – Ratusan…

Minyak Nilam Aceh Tembus Pasar Eropa, JAPNAS: Ini Tonggak Sejarah Baru

BANDA ACEH – Minyak  nilam asal Aceh…

Manajemen Pemerintah Prabowo Dipertanyakan

JAKARTA I Pintassatu.Com I — Hasan Nasbi…

Baca Juga

Bupati Bogor: “Kabupaten Bogor Sekarang Memiliki Command Center 112”

KABUPATEN BOGOR I Pintassatu.Com I – Kabar…

Perlancar Bongkar Korupsi Kejagung Teken MoU dengan Perusahaan Seluler

JAKARTA, PINTASSATU.com – Guna memperlancar langkah penyelidikan…

Viral Video Helikopter Mendarat di Puncak Gunung Ungaran Jateng

JAKARTA, PINTASSATU.com – Viral video helikopter mendarat…

Menjadi Pegawai Bank Gadungan, 2 WN Malaysia Tipu Nasabah Higga Rugi Ratusan Juta

JAKARTA, PINTASSATU.com – Penyidik Direktorat Reserse Cyber,…

Sari Yuliati: Kenaikan Gaji Hakim 280 Persen Harus Diiringi Integritas dan Pengawasan

JAKARTA, PINTASSATU.com I – Keputusan Presiden Prabowo…