Sempat Sebut Sutiyoso “Bau Tanah”, Hercules Minta Maaf dan Cium Tangan Sutiyoso
Headline News
JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…
KOTA BOGOR I Pintassatu.Com I – Kota Bogor dikenal sebagai kota wisata dan kuliner. Tapi tahukah anda, berapa besaran pajak yang harus di terima para konsumennya.
Tidak tanggung-tanggung bisa 12 persen dari harga semestinya 10 yang regulasinya telah ditetapkan pemerintah pusat.
Pintassatu.Com mencoba telusuri rumah makan dan restoran di Kota Bogor, beberapa restoran pada dua hari yang sama pajaknya hampir 12 persen. Artinya pajak yang dikenakan para pengunjung lebih besar dari regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Arum salah seorang konsumen yang kami wawancarai mengeluhkan pajak makan yang sangat besar. Ia utarakan pajak makan disamakan dengan pajak barang mewah.
“Harga makanannya murah, tapi ketika di kasir menjadi lebih mahal. Bahkan tidak 10 persen. 11 atau 12 persen” tuturnya.
Karena kebutuhan konsumen untuk rekreasi dan makan diluar rumah, mau tidak mau diterima. Begitulah yang dirasakan juga dengan Erni Vitria. Ibu rumah tangga ini mengeluhkan pajak makan di restoran Kota Bogor hingga 12 persen.
“Saya makan gede pajaknya ini,” ujarnya. Seharusnya ketetapan pajak pemerintah harus di taati. Jangan karena ada kebaikan pajak untuk barang mewah. Makanan pun disamakan pajaknya dengan barang mewah,” ucap Erni. (19/5).
Pajak hotel, hiburan dan pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran dan sejenisnya, yang pemanfaatan serta pemungutannya oleh pemerintah daerah masing-masing. Ketahui tarif, contoh perhitungan, cara bayar dan lapor pajaknya.
Karena pajak makan di restoran tidak sama dengan Pajak Pertambahan Nilai, bila ada kenaikan tarif PPN 11% seperti saat ini, maka pajak makan restoran tidak serta merta ikut naik.
Mekari Klikpajak akan mengulas ketentuan pengenaan tiga jenis pajak daerah ini dan perhitungannya untuk Anda.
Pajak Restoran
Menurut Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Sedangkan definisi restoran di sini yakni fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman yang dipungut bayaran, yang mencakup juga: Rumah makan, Kafetaria, Kantin, Warung, Bar, Sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
Tidak sedikit yang beranggapan bahwa pajak yang tertera dalam struk saat membeli makan atau minum di restoran maupun kafe dinilai sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak yang muncul pada setiap struk pembelian makanan dan minuman itu bukanlah PPN, melainkan Pajak Restoran atau Pajak Bangunan 1 (PB1).
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Disebutkan bahwa pajak restoran masuk dalam kategori pajak daerah, tepatnya pajak kabupaten/ kota, yang mendefinisikan Perpajakan Restoran sebagai pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Perbedaan PPN dan PB1?
Meski pemajakannya sama-sama dari transaksi jual-beli, namun yang jadi pembeda dari PPN dan PB1 atau Pajak Restoran yakni dari segi pemungut pajaknya.
Jika PPN itu dipungut oleh Pemerintah Pusat (Pempus) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sedangkan Pajak Restoran/PB1 dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda). I PS. W.002725
Posted in Indeks Berita, Jabodetabek
JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Rabu 7 Mei…
ACEH, PINTASSATU.com ⸻⸻ “Pulau Kami, Harga Diri…
JABAR I Pintassatu.com I – Bripda Syahrul…
BOGORKOTA, PINTASSATU.com l – Sejumlah pemuda dikejar…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Mantan pengacara…
BOGOR KOTA I Pintassatu.com I Mau jadi…
KABUPATEN BOGOR I Pintassatu.com l Cuti bersama…