WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Konsumen Restoran di Bogor Keluhkan Pajak yang Tinggi

Admin | May 19, 2025

Untitled-2

KOTA BOGOR I Pintassatu.Com I – Kota Bogor dikenal sebagai kota wisata dan  kuliner. Tapi tahukah anda, berapa besaran pajak yang harus di terima para konsumennya.

Tidak tanggung-tanggung bisa 12 persen dari harga semestinya 10 yang regulasinya telah ditetapkan pemerintah pusat.

Pintassatu.Com  mencoba telusuri rumah makan dan restoran di Kota Bogor, beberapa restoran pada dua  hari yang sama pajaknya hampir 12 persen. Artinya pajak yang dikenakan para pengunjung lebih besar dari regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Arum salah seorang konsumen yang kami wawancarai mengeluhkan pajak makan yang sangat besar. Ia utarakan pajak makan disamakan dengan pajak barang mewah.

“Harga makanannya murah, tapi ketika di kasir menjadi lebih mahal. Bahkan tidak 10 persen. 11 atau 12 persen” tuturnya.

Karena kebutuhan konsumen untuk rekreasi dan  makan diluar  rumah, mau  tidak mau  diterima. Begitulah yang dirasakan juga  dengan Erni Vitria. Ibu rumah tangga ini mengeluhkan pajak makan di restoran Kota Bogor hingga 12 persen.

“Saya makan gede pajaknya ini,” ujarnya. Seharusnya ketetapan pajak pemerintah harus di taati. Jangan karena ada kebaikan pajak untuk barang mewah. Makanan pun  disamakan pajaknya dengan barang mewah,” ucap Erni. (19/5).

Pajak hotel, hiburan dan pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran dan  sejenisnya, yang pemanfaatan serta pemungutannya oleh pemerintah daerah masing-masing. Ketahui tarif, contoh perhitungan, cara bayar dan lapor pajaknya.

Karena pajak makan di restoran tidak sama dengan Pajak Pertambahan Nilai, bila ada kenaikan tarif PPN 11% seperti saat ini, maka pajak makan restoran tidak serta merta ikut naik.

Mekari  Klikpajak  akan mengulas ketentuan pengenaan tiga jenis pajak daerah ini dan perhitungannya untuk Anda.

Pajak Restoran
Menurut Undang-Undang Pajak  Daerah dan  Retribusi Daerah (UU PDRD), Pajak  Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.

Sedangkan definisi restoran di sini yakni  fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman yang dipungut bayaran, yang mencakup juga:  Rumah makan, Kafetaria, Kantin, Warung, Bar, Sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

Tidak sedikit yang beranggapan bahwa pajak yang tertera dalam struk saat membeli makan atau minum di restoran maupun kafe dinilai sebagai Pajak  Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak  yang muncul pada setiap struk pembelian makanan dan  minuman itu bukanlah PPN, melainkan Pajak Restoran atau Pajak  Bangunan 1 (PB1).

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak  Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Disebutkan bahwa pajak restoran masuk dalam kategori pajak daerah, tepatnya pajak kabupaten/ kota, yang mendefinisikan Perpajakan Restoran sebagai pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.

Perbedaan PPN dan PB1?
Meski pemajakannya sama-sama dari  transaksi jual-beli, namun yang jadi pembeda dari  PPN dan PB1 atau Pajak  Restoran yakni  dari  segi pemungut pajaknya.

Jika PPN itu dipungut oleh Pemerintah Pusat (Pempus) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sedangkan Pajak Restoran/PB1 dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda). I PS. W.002725

 

Berita Menarik

Sempat Sebut Sutiyoso “Bau Tanah”, Hercules Minta Maaf dan Cium Tangan Sutiyoso

JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…

Surat Terbuka Muzakir Manaf Kepada Presiden Prabowo Subianto

ACEH, PINTASSATU.com ⸻⸻ “Pulau Kami, Harga Diri…

Kejaksaan Agung Tangkap Bos Sritex

JAKARTA I Pintassatu.Com I Kamis, 22 Mei…

Pabrik karet PT. Teluk Luas Terbakar

KOTA PADANG I Pintassatu.Com I – Minggu…

Baca Juga

Senjata Tajam dan Petasa Flare Nyaris Bersarang di Tubuh Pemuda

BOGORKOTA, PINTASSATU.com l – Sejumlah pemuda dikejar…

Wali Kota Bogor Dedie Rachim Angkat 46 CPNS Menjadi ASN

BOGOR KOTA I Pintassatu.com I Mau jadi…