WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Menaker Terbitkan SE Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja

Admin | May 29, 2025

adakjda

JAKARTA I Pintassatu.com I – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli didampingi Wamenaker Immanuel Ebenezer menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Surat edaran tersebut mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip nondiskriminasi sekaligus memberikan pedoman agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil. Poin utama dalam SE tersebut adalah larangan melakukan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Di sisi lain, Menaker menegaskan bahwa pembatasan usia tidak secara otomatis dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi.

“Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan. Pasalnya, karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu secara nyata berkaitan dengan usia dan/atau tidak menyebabkan

hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi  masyarakat secara umum,” Ujar Menaker dikutip dalam siaran pers yang diterima Pintassatu.com Kamis (29/5/2025).

Ketentuan dalam SE tersebut berlaku bagi  tenaga kerja penyandang disabilitas. Dengan kehadiran SE ini, proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi dan  berdasarkan pada kompetensi serta kesesuaian dengan pekerjaan.

Menaker juga  menekankan agar para pemberi kerja menyampaikan informasi lowongan kerja secara benar, jujur, dan  transparan melalui kanal resmi guna menghindari praktik penipuan, pemalsuan, dan  percaloan yang merugikan pencari kerja.

Adapun SE itu ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia agar diteruskan kepada bupati, wali kota, serta pemangku kepentingan terkait untuk mendorong dunia usaha menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi. II neo

 

Berita Menarik

Sempat Sebut Sutiyoso “Bau Tanah”, Hercules Minta Maaf dan Cium Tangan Sutiyoso

JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…

Warga Serahkan Dua Senjata Api Rakitan ke Polres Langsa

LANGSA I Pintassatu.Com I  – Aksi mengejutkan…

Bank DKI dan BJB Beri Kredit untuk Sritex meski Tak Penuhi Syarat

JAKARTA I Pintassatu.Com I  – Kejaksaan Agung…

Kejaksaan Agung Tangkap Bos Sritex

JAKARTA I Pintassatu.Com I Kamis, 22 Mei…

Baca Juga

Jalan Menuju RS Salak Bogor di Tutup Warga Pasrah Kecuali Ambulance

KOTA BOGOR, PINTASSATU.com – Sehubungan diselenggarakannya acara…

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang Kasus Korupsi Ekspor CPO Wilmar

JAKARTA, PINTASSATU.com I – Kejaksaan Agung (Kejagung)…

CFD Bundaran HI Ditiadakan, Namun Antusiasme Warga Tetap Tinggi

JAKARTA PUSAT I Pintassatu.Com I — Minggu…