WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Perlancar Bongkar Korupsi Kejagung Teken MoU dengan Perusahaan Seluler

Admin | Jun 26, 2025

Untitled-1551152

JAKARTA, PINTASSATU.com – Guna memperlancar langkah penyelidikan dalam berbagai kasus, terutama kasus korupsi, Kejaksaan Agung (Kejagung) meneken kerja sama atau nota kesepakatan dengan empat operator telekomunikasi terkait dengan dukungan penegakan hukum.

Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menyebut kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum.

“Termasuk pemasangan dan  pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (25/6).

Kerja sama itu dilakukan antara Kejagung dengan empat operator seluler yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan  PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Reda mengatakan kerja sama tersebut menjadi sangat krusial dan  dinilai mendesak lantaran bakal membantu penegakan hukum dalam memperoleh informasi yang kredibel atau A1.

Ia menjelaskan dengan adanya kerja sama itu akan dapat membantu Kejaksaan dalam rangka pengumpulan data untuk dianalisis dan  diolah sesuai kebutuhan organisasi.

“Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah dan  dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mencontohkan salah satu manfaat dalam kerja sama ini yakni  untuk mencari buronan yang sudah ditetapkan sebagai DPO hingga pengumpulan data untuk dianalisis secara mendalam.

“Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, diantaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang,” imbuhnya.

Di sisi lain, Reda mengklaim kerja sama dengan operator telekomunikasi ini sudah sejalan dengan UU No.11/2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Dalam aturan itu, khusus ya pada Pasal 30B  mengatur soal otoritas bidang intelijen dalam menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.

“Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi  kemajuan penegakan hukum di Indonesia,” tuturnya.

I neo

 

Berita Menarik

Kejaksaan Agung Tangkap Bos Sritex

JAKARTA I Pintassatu.Com I Kamis, 22 Mei…

Mahasiswa Gelar Aksi  di DPRA, Menolak Penambahan Empat Batalyon di Aceh

BANDA ACEH I Pintssatu.Com I – Ratusan…

Bank DKI dan BJB Beri Kredit untuk Sritex meski Tak Penuhi Syarat

JAKARTA I Pintassatu.Com I  – Kejaksaan Agung…

Tokoh Pemuda Dompu Tolak PPS

JAKARTA I Pintassatu.Com I – Tokoh pemuda…

Baca Juga