WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

PRESS CONFERENCE : PEMUDA CENDEKIAWAN MUSLIM INDONESIA (PEMUDA ICMI)

Admin | May 23, 2025

press

JAKARTA I Pintassatu. Com  I – Jumat 23  Mei 2025 – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) telah memutuskan permohonan pengujian Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024, Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021, Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.

Pemohon PEMUDA CENDEKIAWAN MUSLIM INDONESIA (PEMUDA ICMI), mempersoalkan cacat formil dalam pembentukan Permenko Perekonomian 12 Tahun 2024 karena melanggar asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik  dalam Pasal 5 UU P3,  khususnya asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan  materi muatan, dan  asas keterbukaan.

Selain itu, Pemohon juga  mengajukan pengujian materii terhadap Permenko Perekonomian 12 Tahun 2024 karena dinilai bertentangan dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 1 angka 16 dan  17 Undang-undang  Nomor 32 Tahun 2009,tentang Perlindungan dan

Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pasal 1 angka 28 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) telah mengabulkan permohonan Uji Materiil (HUM) tersebut, dan  menyatakan objek permohonan (Permenko Perekonomian 12 Tahun 2024), bertentangan dengan peraturan peraturan perundang-undangan yang lebih  tinggi, sebagaimana tertuang dalam Putusan  Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025 yang diputuskan pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025.

Konsekuensi yuridis dari  Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025 adalah menyebabkan eksistensi Permenko Perekonomian 12 Tahun 2024 a quo menjadi batal demi hukum (nietig) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, oleh karena itu segala akibat hukum yang ditimbulkan oleh  ketetapan, kebijakan dan  keputusan yang didasarkan pada ketentuan tersebut, dengan sendirinya dianggap tidak pernah ada (extunc);

Bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan jaminan terhadap penyelenggaraan Proyek Strategis Nasional agar dapat berjalan dengan baik, hal demikian menjadi otoritas pemerintah untuk mengaturnya lebih lanjut secara transparan dan bijaksana. Jakarta, 23 Mei 2025.

Tim Kantor Hukum Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H and Partners. I PS. Own. 00125

 

Berita Menarik

Sempat Sebut Sutiyoso “Bau Tanah”, Hercules Minta Maaf dan Cium Tangan Sutiyoso

JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…

Warga Serahkan Dua Senjata Api Rakitan ke Polres Langsa

LANGSA I Pintassatu.Com I  – Aksi mengejutkan…

Tokoh Pemuda Dompu Tolak PPS

JAKARTA I Pintassatu.Com I – Tokoh pemuda…

Baca Juga