WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Setkab Teddy Yakinkan Jamuan Prabowo-Macron Tak Ada Minuman Beralkohol

Admin | May 31, 2025

jusapel

JAKARTA I Pintassatu.com I – Sekretariat Kabinet (Setkab) mengunggah foto menu jamuan makan malam (gala dinner) Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Perancis Emmanuel Macron, seolah mwngklaeifikasi video viral yang menarasikan dua  Kepala Negara meminum alkohol.

Hal ini sekaligus menegaskan ucapan Teddy bahwa minuman berwarna kekuningan yang ditenggak Prabowo-Macron adalah sari apel.

“ Bukan wine ya, dan tidak mengandung alkohol. Itu memang yang dipilih buat toast, karena non alkohol,” tegas Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya Jumat (30/5/2025).

Sebagai hidangan pembuka (appetizer), Istana menyediakan menu dengan nama “Sari  Laut Jimbaran” yang terinspirasi oleh  cita rasa pesisir Bali. Hidangan ini berisi ikan kod hitam yang dilapisi jahe, ditemani kerang panggang dan salad acar sayuran.

Adapun hidangan utama adalah Daging Sapi Maranggi. Daging yang dipakai adalah daging sapi wagyu yang dipanggang, direndam dengan ketumbar dan kecap asin, dipadukan dengan nasi panggang berbumbu.

Sebagai pencuci mulut, ada Kopi Mandheling Sumatera dan kue cokelat yang berlapis mousse hazelnut, dilengkapi dengan sorbet markisa.

Sebelumnya diberitakan, publik heboh dengan potongan video yang memperlihatkan Prabowo dan Macron meneguk minuman kekuningan — yang kemudian direpresentasikan sebagai alkohol. II neo

 

Berita Menarik

ICW Menilai Penyelewengan Keuangan Negara Kian Berpotensi

JAKARTA I Pintassatu.Com I — Penilaian ICW…

NTB Siap Jadi Tuan Rumah PON XII

Pintassatu.com, Jakarta – Pada tahun 2028 PON…

Sempat Sebut Sutiyoso “Bau Tanah”, Hercules Minta Maaf dan Cium Tangan Sutiyoso

JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…

Tokoh Pemuda Dompu Tolak PPS

JAKARTA I Pintassatu.Com I – Tokoh pemuda…

Baca Juga

SELASA 3 JUNI 2025 Hari Jadi Bogor ke 543

KOTA BOGOR I Pintassatu.com  I Kota Bogor…

Hari ini, di PN Jakpus Hasto Kritiyanto Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Harun Masiku

JAKARTA, PINTASSATU.com – Pengadilan Tipikor  pada Pengadilan…