Minyak Nilam Aceh Tembus Pasar Eropa, JAPNAS: Ini Tonggak Sejarah Baru
Headline News
BANDA ACEH – Minyak nilam asal Aceh…
DEPOK I Pintassatu.com l Terpidana kasus pengrusakan lahan di Meruyung akhirnya dijebloskan ke penjara. Terpidana Rheza dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Depok.Setelah satu bulan divonis.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengeksekusi Rheza Pramaditya. Karena majelis hakim telah menjatuhkan hukuman terhadapnya dalam kasus pengrusakan lahan di Meruyung, Selasa (10/6) sore.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Depok, Edrus, mengungkapkan bahwa eksekusi terhadap tahanan rumah atau kota yang sudah divonis oleh majelis hakim akan segera dilaksanakan. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari tunggakan atau PR.
“Kalau sudah divonis pasti akan kita eksekusi, supaya tidak terjadi tunggakan atau PR,” ucap Edrus.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhamad Nur Ajie, mengutarakan pada Selasa ini pihaknya akan mengeksekusi perkara pengrusakan lahan di Meruyung atas nama Rheza Pramaditya.
“Sore ini Rheza Pramaditya segera eksekusi,” singkat Nur Ajie,” ungkapnya.
Sebelumnya, Perkara 71/Pid.B/2025/PN Dpk atas nama Rheza Pramaditya Soeryoputro telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sebab, terpidana atau pun kuasa hukumnya tak mengajukan upaya hukum setelah dijatuhkan vonis oleh majelis hakim.
II PS W 002725
Posted in Indeks Berita, Jabodetabek
BANDA ACEH – Minyak nilam asal Aceh…
NTB I Pintassatu.Com I DOMPU – koalisi mahasiswa…
KOTA BOGOR I Pintassatu com l –…
BOGOR KOTA I Pintassatu.Com I Ketua Pimpinan…
KOTA DEPOK I Pintassatu.com l Guna mengatasi…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Mantan pengacara…