WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Terbukti Bersalah Terpidana kasus pengrusakan lahan di Meruyung di Jebloskan Kepenjara

Admin | Jun 11, 2025

Untitled-1412

DEPOK I Pintassatu.com l Terpidana kasus pengrusakan lahan di Meruyung akhirnya dijebloskan ke penjara. Terpidana Rheza dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Depok.Setelah satu bulan divonis.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok  mengeksekusi Rheza Pramaditya. Karena majelis hakim telah menjatuhkan hukuman terhadapnya dalam  kasus pengrusakan lahan di Meruyung, Selasa (10/6) sore.

Kepala Seksi Pidana Umum  (Kasi Pidum) Kejari Depok, Edrus, mengungkapkan bahwa eksekusi terhadap tahanan rumah atau kota yang sudah divonis oleh majelis hakim  akan segera dilaksanakan. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari tunggakan atau PR.

“Kalau sudah divonis pasti akan kita eksekusi, supaya tidak terjadi tunggakan atau PR,” ucap Edrus.

Sementara Jaksa Penuntut Umum  (JPU), Muhamad Nur Ajie, mengutarakan pada Selasa ini pihaknya akan mengeksekusi perkara pengrusakan lahan di Meruyung atas nama Rheza Pramaditya.

“Sore ini Rheza Pramaditya segera eksekusi,” singkat Nur Ajie,” ungkapnya.

Sebelumnya, Perkara 71/Pid.B/2025/PN Dpk atas nama Rheza Pramaditya Soeryoputro telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sebab, terpidana atau pun  kuasa hukumnya tak mengajukan upaya hukum setelah dijatuhkan vonis oleh majelis hakim.

II PS W 002725

 

Berita Menarik

Minyak Nilam Aceh Tembus Pasar Eropa, JAPNAS: Ini Tonggak Sejarah Baru

BANDA ACEH – Minyak  nilam asal Aceh…

Manajemen Pemerintah Prabowo Dipertanyakan

JAKARTA I Pintassatu.Com I — Hasan Nasbi…

NTB Siap Jadi Tuan Rumah PON XII

Pintassatu.com, Jakarta – Pada tahun 2028 PON…

Pemkab Dompu Resmi Laporkan Mahasiswa Ke Polisi

NTB I Pintassatu.Com I DOMPU – koalisi mahasiswa…

Kejaksaan Agung Tangkap Bos Sritex

JAKARTA I Pintassatu.Com I Kamis, 22 Mei…

Baca Juga