KABUPATEN BOGOR I Pintassatu.Com I – Bulan pemutihan kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bogor sudah tinggal 39 hari. Ada tenggang waktu untuk penambahan pemutihan setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melihat antusiasme masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotornya.
Menurut Mustaf seorang wajib pajak yang ditemui di Samsat Cibinong, Kabupaten Bogor. Saking banyaknya wajib pajak yang datang, antrian pemohon bisa lebih panjang dari hari biasanya.
“Saya kalau tidak dari pagi tentu sudah tidak kebagian nomor,” ujar Mustaf (21/5).
Menurut Mustaf untuk mengikuti program pemutihan pajak ini wajib mengikuti prosedurnya dengan menyiapkan dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan KTP.
“Kemudian mendaftar secara online atau datang ke Samsat terdekat untuk mengisi formulir, melakukan verifikasi data, lalu membayar pajak pokok tanpa dikenakan denda.” Tambahnya.
Memiliki STNK dan BPKB asli: Pastikan STNK Anda masih aktif dan tidak dalam proses balik nama. BPKB juga harus dibawa aslinya untuk verifikasi. Membawa fotokopi STNK, BPKB, dan KTP: Siapkan fotokopi masing-masing dokumen sebanyak yang diperlukan.
Menurut Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama, keutamaan mengikuti pemutihan pajak kendaraan 2025 ini adanya keringanan pajak bagi masyarakat. Pemutihan pajak juga dapat memberikan keringanan pajak kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.
Pembebasan denda. Pemutihan pajak juga dapat memberikan pembebasan denda kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. I PS. W 002725
Posted in Indeks Berita, Jabodetabek
JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Rabu 7 Mei…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Pada acara…
SUMBAWA BARAT I Pintassatu.Com I — Mulai…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Kepala Sekretariat…
KOTA DEPOK I Pintassatu.com l Ternyata Masih…
KOTA BOGOR I Pintassatu com l –…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Pihak Satuan…