MALUKU l Pintassatu.com I – Jumat, 30 Mei 2025, Aktivitas pertambangan ilegal kembali menjadi sorotan di Maluku. Kali ini, dugaan kuat mengarah kepada Hi. Markus yang disebut-sebut melakukan penambangan liar di wilayah Jalur B, Desa Persiapan Wamsait.
Ironisnya, lokasi tersebut masih berada dalam kawasan permukiman warga.
Menyikapi hal ini, Ketua BEM Nusantara (BEMNUS) Maluku, Adam Rahantan, secara tegas mengecam dugaan praktik ilegal tersebut. Dalam pernyataannya kepada media, Adam menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi dasar tuntutan mereka kepada aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait.
“Pertambangan ilegal sangat merugikan daerah, baik dari sisi ekonomi maupun lingkungan. Oleh karena itu, kami mendesak APH untuk mengusut tuntas kasus ini agar memberikan efek jera kepada para pelaku nakal,” ujar Adam.
Adam juga menyoroti aspek kesehatan masyarakat yang terancam akibat aktivitas tersebut. “Lokasi penambangan sangat dekat dengan permukiman warga. Penggunaan bahan kimia berbahaya dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat,” lanjutnya.
Selain itu, BEMNUS Maluku mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk segera turun tangan. Menurut Adam, kegiatan ini perlu dikaji ulang karena berpotensi merusak ekosistem dan hutan di sekitar lokasi.
“Kami juga menuntut agar APH segera menangkap dan memproses hukum Hi. Markus yang diduga kuat sebagai pelaku kegiatan ilegal ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Hi. Markus maupun aparat berwenang terkait perkembangan kasus tersebut. lI PS.W.002925
Posted in Indeks Berita, Maluku Irian
KENDARI I Pintassatu.com I – Kepala Kantor Pencarian…
PANGKAL PINANG I Pintassatu.com | – Gubernur…
Beredar kabar bahwa KP4S akan menggelar aksi…
NTB I Pintassatu.Com I DOMPU – koalisi mahasiswa…
KABUPATEN BOGOR, PINTASSATU.com – Rekayasa Lalu Lintas…
DEPOK I Pintassatu.com l Upaya Beji bersinergi…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Badan Pengawas…
BOGOR KOTA, PINTASSATU.com – Ancaman HIV/AIDS kini…
BOGOR I Pintassatu.com I — Rupanya pembayaran…