WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Demo di Bea Cukai Kendari, Ampuh Sultra Desak Pencabutan Izin Kawasan Berikat Morosi!

Admin | Jul 17, 2025

Untitled-43636361

SULAWESI TENGGARA I PINTASSATU.com – Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Kendari pada Kamis, 17/7.

Ampuh Sultra menuntut agar KPPBC Kendari segera mencabut izin Kawasan Berikat Morosi yang di kelola oleh PT. Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI).

Desakan tersebut disuarakan menyusul adanya temuan terkait dugaan penyeludupan atau pengeluaran barang dari  Kawasan Berikat Morosi oleh PT. VDNI tanpa dokumen resmi sejak tahun 2023 – 2025.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo  mengatakan, sikap PT. VDNI yang secara sengaja melakukan pengeluaran barang dari  Kawasan Berikat Morosi tanpa didukung dengan dokumen resmi tidak dapat di tolerir lagi.

Sebab kata Hendro, hal serupa sudah pernah di lakukan oleh managemen PT. VDNI yang mengakibatkan pembekuan Kawasan Berikat Morosi oleh KPPBC TMP C Kendari.

“Jadi PT. VDNI bukan hanya kali ini saja melakukan pelanggaran Kawasan Berikat, tetapi sudah di lakukan sejak tahun 2023 lalu dan  bahkan sudah pernah di bekukan izin Kawasan Berikatnya. Tapi sekarang masih juga  di ulangi”. Kata Hendro kepada media ini, Kamis, (17/7/25).

Hendro menjelaskan, kegiatan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi oleh PT. VDNI tanpa di lengkapi dengan dokumen resmi seperti BC 4.1 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat (SPPB-TPB) telah melanggar aturan yang ada diantaranya :

Peraturan Direktur Jendral Bea Cukai  Nomor Per-7 /BC/2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jendral Bea Cukai  Nomor Per-30/BC/2024 tentang Tata Laksana Pemasukan dan  Pengeluaran Barang Ke dan  Dari Tempat Penimbunan Berikat.

Kemudian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 65/PMK.4/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor : 131/PMK.4/2018 tentang Kawasan Berikat.

“Pada pasal 27 ayat (1) di sebutkan, pengeluaran barang dari  Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 23  setelah mendapat persetujuan oleh Pejabat Bea dan  Cukai  dan/atau SKP” Jelasnya

Kemudian, lanjutnya “di pertegas lagi pada Pasal 27 ayat (2) bahwa Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB yang mengeluarkan barang sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan  Izin Kawasan Berikatnya dibekukan”. Bebernya

Oleh sebab itu, mahasiswa S2 Ilmu Hukum  UJ Jakarta itu menilai, syarat untuk pencabutan izin Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah terpenuhi.

“Dari segi aturan sudah terpenuhi untuk di lakukan pencabutan Kawasan Berikat Morosi, tinggal bagaimana sikap dari  KPPBC TMP C Kendari, apakah mereka berani menegakkan aturan atau tidak”. Imbuhnya

Usai melakukan aksi demonstrasi di Kantor KPPBC TMP C Kendari, Ampuh Sultra kemudian melakukan pelaporan resmi terkait potensi kerugian negara yang diduga di timbulkan akibat kegiatan pengeluaran barang dari  Kawasan Berikat Morosi secara ilegal sejak tahun 2023 – 2025.

“Untuk pelanggaran administrasi itu gawean KPPBC Kendari, untuk pelanggaran hukum atau dugaan korupsinya kami laporkan di Kejati Sultra”. Terang pengurus DPP KNPI itu

Lebih lanjut, Hendro menjelaskan terkait potensi kerugian negara dalam praktik pengeluaran barang secara ilegal dari  Kawasan Berikat Morosi Oleh PT. Virtu Dragon  Nickel Industry (VDNI) sejak tahun 2023 – 2025.

“Jadi kalau pengeluaran barang dari  Kawasan Berikat di lakukan sesuai dengan prosedur yang ada, maka ada yang namanya penangguhan atau pembebasan bea masuk dan  pajak impor. Tetapi karena di lakukan secara ilegal maka keistimewaan itu harusnya tidak berlaku”. Ungkapnya

Sehingga dengan demikian, seluruh barang yang di keluarkan dari  Kawasan Berikat Morosi sejak tahun 2023 – 2025 secara ilegal harus di kenakan pembayaran bea masuk dan pajak keluar.

“Ini yang mesti di bongkar oleh Kejati Sultra, kemana uang bea masuk dan  pajak keluar dari semua barang yang di keluarkan oleh PT. VDNI dari  Kawasan Berikat Morosi sejak tahun 2023 lalu. Tutupnya.

I PS.W.00312

 

Posted in ,

Berita Menarik

Tom Lembong : Terkait Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula

JAKARTA, PINTASSATU.com – Menteri Perdagangan periode 2015–2016…

Gunung Lewotobi Meletus, 6 Gunung di RI Lainnya Waspada!

JAKARTA, PINTASSATU.com – Pusat Vulkanlogi dan Mitigasi…

NTB Siap Jadi Tuan Rumah PON XII

Pintassatu.com, Jakarta – Pada tahun 2028 PON…

Baca Juga

SELASA 3 JUNI 2025 Hari Jadi Bogor ke 543

KOTA BOGOR I Pintassatu.com  I Kota Bogor…

Jusuf Kalla Buka Suara Soal Sengketa 4 Pulau di Aceh

JAKARTA, PINTASSATU.com I – Jusuf Kalla &…