WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Minyak Rakyat Tak Lagi Ilegal, Bahlil Siapkan Payung Hukum

Admin | May 3, 2025

Minyak Rakyat Tak Lagi Ilegal, Bahlil Siapkan Payung Hukum

SEMARANG I Pintassatu.Com I – Menteri Energi dan  Sumber Daya  Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kegiatan pengeboran minyak rakyat yang selama ini dilakukan secara ilegal akan segera diatur dalam regulasi resmi. Pemerintah tengah menyiapkan payung hukum agar kegiatan tersebut dapat berjalan secara legal dan  memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Bahlil usai membuka Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar  di Semarang kepada wartawan, Jumat (03/05/2025). Bahlil mengaku menerima banyak aspirasi dari berbagai kalangan terkait aktivitas pengeboran minyak rakyat berskala kecil yang tersebar di sejumlah wilayah.

“Saya mendapat aspirasi dari  banyak kelompok masyarakat, UMKM, koperasi, dan  para wakil rakyat di parlemen. Selama ini kan  ada kegiatan ‘illegal drilling’,  dan  ada juga  sumur-sumur kecil yang tidak lagi dikelola oleh KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama),” ujar Bahlil.

Bahlil menegaskan bahwa meskipun selama ini ilegal, pengeboran minyak rakyat terbukti memberikan nilai tambah ekonomi bagi  warga sekitar. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menyusun Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur aktivitas tersebut agar memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami akan memperjuangkan melalui Permen agar sumur-sumur idle yang tadinya tidak dikelola atau ilegal itu bisa dikelola secara legal oleh masyarakat. Jadi, koperasi, BUMD, dan  UMKM bisa mengelola sumur-sumur tersebut dengan aturan yang sah,” tegas Bahlil.

Bahlil menambahkan, regulasi ini akan menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil yang selama ini turut menopang sektor energi di daerah.

“Ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah dalam memberikan ruang kepada masyarakat untuk meningkatkan ekonominya. Jangan sampai potensi daerah hanya dimanfaatkan oleh  perusahaan besar,” kata Bahlil.

Menurut Bahlil, ESDM mencatat cukup banyak sumur minyak berskala kecil di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang hingga kini dikelola secara tradisional oleh warga sekitar. Ia menilai, sudah saatnya pemerintah daerah dan  masyarakat memperoleh manfaat lebih  besar dari  sumber daya yang ada di wilayahnya.

“Pemda dan  masyarakat harus mendapat manfaat lebih. Jangan hanya dinikmati oleh pemerintah pusat atau KKKS. Kita ingin sumur-sumur kecil ini diserahkan ke koperasi, BUMD, dan masyarakat,” imbuh Bahlil.

Dalam  kesempatan tersebut, Ketua Umum  Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) yang juga  Ketua DPD Partai Golkar  Blora,  Siswanto, turut menyampaikan aspirasi dari masyarakat Blora kepada Menteri Bahlil.

“Kami sampaikan ke Pak  Bahlil bahwa Blora punya kepentingan yang sama dengan pemerintah, yaitu kepentingan nasional untuk menaikkan lifting minyak, dan  kepentingan daerah untuk meningkatkan PAD, serta kepentingan warga penambang demi kesejahteraan,” kata Siswanto.

Siswanto juga  menyampaikan aspirasi lain terkait sektor energi di Blora,  seperti aktivasi Lapangan Gas Giyanti di Kecamatan Sambong serta pembangunan kawasan industri terpadu.

“Selain soal pengeboran minyak rakyat, kami juga  menyampaikan keinginan agar Lapangan Gas Giyanti segera diaktifkan dan  kawasan industri di Blora segera dibangun. Alhamdulillah, beliau menyatakan dukungannya dan  bahkan saya akan diundang ke Jakarta untuk membahas lebih lanjut,” pungkas Siswanto. II PS. 00

 

Posted in

Berita Menarik

Minta Pembentukan PPS Dipercepat KP4S Aksi Demonstari di Pelabuhan Tano

SUMBAWA BARAT I Pintassatu.Com I — Mulai…

Sempat Sebut Sutiyoso “Bau Tanah”, Hercules Minta Maaf dan Cium Tangan Sutiyoso

JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…

NTB Siap Jadi Tuan Rumah PON XII

Pintassatu.com, Jakarta – Pada tahun 2028 PON…

Gubernur Babel Melepas 370 Jamaah Haji 2025, di Terminal VIP Bandara Depati Amir

PANGKAL PINANG I Pintassatu.com | – Gubernur…

Gunung Lewotobi Meletus, 6 Gunung di RI Lainnya Waspada!

JAKARTA, PINTASSATU.com – Pusat Vulkanlogi dan Mitigasi…

Baca Juga