WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Koperasi Merah Putih Episode 1

Admin | May 9, 2025

Screenshot 2025-05-09 233122

Jargon Politik atau Sokoguru

Sejak dicetuskan pemerintahan Prabowo, Koperasi Merah Putih menjadi begitu populer. Namun, belum banyak tahu apa sebenarnya pembeda KMP dengan badan usaha yang lain. Berikut Pintassati.com meramu dari  berbagai sumber menurunkan secara bersambung:

Pemerintah mulai KMP di berbagai daerah. Untuk memenuhi target  membentuk 80 ribu   di seluruh Indonesi,  Kementerian Koperasi (Kemenkop) menggandeng Kejaksaan Agung untuk pengawasan, pendampingan hukum, dan  mitigasi risiko program ini. Pemerintah menganggarkan sampai Rp 5 miliar per koperasi untuk pembentukan dan  modal usaha.

Koperasi Merah Putih rencananya akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. Lantas, apa sih yang dimaksud dengan Koperasi Merah Putih? Pemerintah berencana akan membentuk 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Kementerian Koperasi (Kemenkop) gandeng Kejaksaan Agung untuk pengawasan, pendampingan hukum, dan  mitigasi risiko program ini.

Pemerintah menganggarkan sampai Rp 5 miliar per koperasi untuk pembentukan dan  modal usaha. Koperasi Merah Putih, rencananya secara resmi akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.

Seperti dijelaskan dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan melalui kartu tanda penduduk.

Ada tiga model pembentukan Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih yaitu pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan  revitalisasi koperasi.

Penyediaan kantor koperasi Unit simpan pinjam koperasiGerai/outlet klinik desaPenyediaan cold storage/cold chain atau gudang Logistik (distribusi) Dan sebagainya sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.

“Koperasi” dilanjutkan dengan frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”Diakhiri nama desa atau kelurahan setempat. Jika  ada kesamaan nama desa/kelurahan, maka ditambahkan nama kecamatan/kabupaten/kota. Sebagai contoh, penamaannya: Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo atau Koperasi Kelurahan Merah Putih Jetis Kecamatan Karangnongko.

bersambung

 

Berita Menarik

Minyak Nilam Aceh Tembus Pasar Eropa, JAPNAS: Ini Tonggak Sejarah Baru

BANDA ACEH – Minyak  nilam asal Aceh…

Samarinda Dikepung Banjir

KOTA SAMARINDA I Pintassatu.Com I – Kota…

Manajemen Pemerintah Prabowo Dipertanyakan

JAKARTA I Pintassatu.Com I — Hasan Nasbi…

Bank DKI dan BJB Beri Kredit untuk Sritex meski Tak Penuhi Syarat

JAKARTA I Pintassatu.Com I  – Kejaksaan Agung…

Baca Juga

Surya Paloh Resmi Tunjuk Mori Hanafi Pimpin Nasdem NTB

JAKARTA I Pintassatu.com I H. Mori Hanafi,…

HUT ke-52, HNSI di Muara Angke Dihadiri Zulhas

JAKARTA I Pintassatu.Com I – Himpunan Nelayan…

HUT Bogor Pemkab Gelar Festival Desa Wisata dan Kabogorfest 2025 11-26 Juni 2025

KABUPATEN BOGOR I Pintassatu.com l – Menyambut hari…

PT SCM di Jakarta Didemo Perhimpunan Aktivis Nusantara

JAKARTA I Pintassatu.Com I — Perhimpunan Aktivis…

IJTI Bersama Polres Depok Sajikan Menu Masakan Untuk Dhuafa

DEPOK I Pintassatu.com l – Ada yang…