Minyak Nilam Aceh Tembus Pasar Eropa, JAPNAS: Ini Tonggak Sejarah Baru
Headline News
BANDA ACEH – Minyak nilam asal Aceh…
Sejak dicetuskan pemerintahan Prabowo, Koperasi Merah Putih menjadi begitu populer. Namun, belum banyak tahu apa sebenarnya pembeda KMP dengan badan usaha yang lain. Berikut Pintassati.com meramu dari berbagai sumber menurunkan secara bersambung:
Pemerintah mulai KMP di berbagai daerah. Untuk memenuhi target membentuk 80 ribu di seluruh Indonesi, Kementerian Koperasi (Kemenkop) menggandeng Kejaksaan Agung untuk pengawasan, pendampingan hukum, dan mitigasi risiko program ini. Pemerintah menganggarkan sampai Rp 5 miliar per koperasi untuk pembentukan dan modal usaha.
Koperasi Merah Putih rencananya akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. Lantas, apa sih yang dimaksud dengan Koperasi Merah Putih? Pemerintah berencana akan membentuk 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Kementerian Koperasi (Kemenkop) gandeng Kejaksaan Agung untuk pengawasan, pendampingan hukum, dan mitigasi risiko program ini.
Pemerintah menganggarkan sampai Rp 5 miliar per koperasi untuk pembentukan dan modal usaha. Koperasi Merah Putih, rencananya secara resmi akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.
Seperti dijelaskan dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan melalui kartu tanda penduduk.
Ada tiga model pembentukan Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih yaitu pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi.
Penyediaan kantor koperasi Unit simpan pinjam koperasiGerai/outlet klinik desaPenyediaan cold storage/cold chain atau gudang Logistik (distribusi) Dan sebagainya sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.
“Koperasi” dilanjutkan dengan frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”Diakhiri nama desa atau kelurahan setempat. Jika ada kesamaan nama desa/kelurahan, maka ditambahkan nama kecamatan/kabupaten/kota. Sebagai contoh, penamaannya: Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo atau Koperasi Kelurahan Merah Putih Jetis Kecamatan Karangnongko.
bersambung
Posted in Gagasan, Indeks Berita, Opini
BANDA ACEH – Minyak nilam asal Aceh…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Pada acara…
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Kejaksaan Agung…
JAKARTA I Pintassatu.com I H. Mori Hanafi,…
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Himpunan Nelayan…
KABUPATEN BOGOR I Pintassatu.com l – Menyambut hari…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Perhimpunan Aktivis…
DEPOK I Pintassatu.com l – Ada yang…