Sejak diluncurkan ke publik, Koperasi Merah Putih (KMP) mengundang tanda tanya. Apa ciri dan karakteristik khas KMP. Dimana unsur pembeda dari Namenklatur merah putih yang dilekatkan pada Koperasi. Simak ulasannya, yang diramu PintasSatu.com dari berbagai sumber.
Melansir halaman resmi Kemenkop UKM, Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang ditujukan untuk desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Koperasi ini merupakan lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa.
Pembentukan koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pelaksanaan program ini akan menerapkan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama. Program ini awalnya diumumkan oleh Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada Senin, 3 Maret 2025. Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini sebagai salah satu upaya meningkatkan ketahanan pangan.
Lembaga ini memiliki 7 jenis gerai atau unit usaha yaitu apotek, klinik, unit usaha simpan pinjam, kantor koperasi, pengadaan sembako, pergudangan atau cold storage, dan logistik. Selain itu, lembaga ini juga dapat menjalankan usaha lain yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Adapun modal untuk pembentukan koperasi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Daerah, dan Desa, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang- undangan.
Bersambung
SUMBAWA BARAT I Pintassatu.Com I — Mulai…
JAWA TIMUR, PINTASSATU.com – Terkait Kasus dugaan…
DEPOK, PINTASSATU.com I – Bandar sabu dan…
BOGOR KOTA I Pintassatu.Com I – Pelayanan…
TANGERANG SELATAN I Pintassatu.com I – Imam…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan…
DEPOK, PINTASSATU.com l – Keluarga besar jamaah…