JAKARTA I Pintassatu.Com I – Nikita Mirzani masih harus menikmati hotel perdeo di Rutan. Terendus info masa penahanan Nikita diperpanjang 30 hari hingga 1 Juni.
Pagi tadi, (3/5), Pintassatu.Com berusaha menengok artis kontroversial itu. Ternyata di dalam tahanan, Nikita malah enjoy bersama sesama tahanan wanita lainnya. “Dia gak merasa bersalah samasekali dan terlihat santai saja,” kata penjaga Rutan yang enggan disebut identitasnya.
Fahmi Bachmid, selaku kuasa hukum ketika dimintai konfirmasi tentang perpanjangan masa tahanan kliennya malah mempertanyakan alasan aparat memperpanjang penahanan.
Ia menyadari perpanjangan tersebut sesuai ketentuan yang tercantum dalam KUHP. Namun, Fahmi Bachmid masih mempertanyakan alasan di balik keputusan itu dan menduga karena isu dari bukti yang diserahkan pelapor.
Nikita Mirzani Titip Pesan untuk Publik dari Balik Tahanan.”Tapi yang jadi persoalan ini kenapa ditahan-tahan terus gitu loh, kalau memang yakin dengan ada bukti ya silakan limpahkan aja. Kenapa masih bingung cari bukti?” kata Fahmi Bachmid di Jakarta, Kamis (1/5).
“Jadi timbul pertanyaan ada apa, masih bingung cari bukti,” tuturnya seperti diberitakan detikcom.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti legalitas bukti yang digunakan dalam laporan terhadap kliennya. Nikita dan asistennya ditahan penyidik atas dugaan pemerasan, pengancaman, serta
“Yang menjadi dasar laporan ini sebuah rekaman percakapan antara seseorang dengan seseorang. Rekaman tersebut sudah saya laporkan ke polisi dan menjadi bukti yang ilegal,” ucapnya.
Terkait perpanjangan masa tahanan Nikita, ia mendetailkan hal itu dan menegaskan tempat penahanan kliennya tidak berubah, yakni masih di rutan Polda Metro Jaya.
“Kalau 20 hari adalah penyidik dalam hal ini polisi, 40 hari jaksa penuntut umum, 30 hari biasanya yang melakukan penahanan dari pihak pengadilan,” jelasnya.
Kasus bermula dari laporan yang dilayangkan Reza ke pihak berwajib pada Nikita terkait aksi pengancaman, pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Lalu pada tanggal 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman.
Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada tanggal 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp2 miliar.
Dalam kasus ini, Nikita dan IM dijerat Pasal 27B ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (10) Undang- Undang ITE dan atau Pasal 368 KUHP tentang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. WSi. II PS.W.0012005
Posted in Indeks Berita, Selebrity
ACEH, PINTASSATU.com ⸻⸻ “Pulau Kami, Harga Diri…
BANDA ACEH I Pintssatu.Com I – Ratusan…
MANDALIKA I Pintassatu.Com I – Pertamina Mandalika…
KABUPATEN BOGOR, PINTASSATU.com – Nama Besar almarhum…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Aparat Polda…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit…
BOGOR KOTA – I Pintassatu.com l Tidak…
DEPOK, PINTASSATU.com I – Rupanya program pemutihan…